Fathori Langgar Kode Etik

10:06, 10/02/2011

Kasus Pemukulan Wartawan Dihentikan

MEDAN- Tindakan penganiayaan yang dilakukan mantan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fathori terhadap seorang jurnalis Pematang Siantar, Andi Siahaan, dinilai melanggar kode etik kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Poldasu, Fathori dikenai sanksi disiplinnya.

Kapoldasu Irjen Pol Oegreseno mengatakan, meskipun pemeriksaan sudah selesai, namun persidangan belum dilakukan. Tapi sejauh ini kata Oegroseno, Fathori dinilai melanggar kode etik disiplin kepolisian.
Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut akan diselesaikan hingga tuntas.

Baik proses tindak pidana penganiayaannya, maupun pelanggaran kode etik yang dinilai menyalahi wewenang dan jabatan Fathori. “Berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan untuk disidangkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini juga, Fathori melaporkan Andi Siahaan di Polres Pematang Siantar karena pencemaran nama baik. Dari hasil laporan tersebut Andi Siahaan dijadikan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kapoldasu Irjen Pol Oegreseno, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heri Subiansaori menuturkan kalau pemeriksaan Andi Siahaan biasa saja di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena masih dilaporkan.  “Bisa saja SP3 karena masih dalam laporan,” kata Heri di rungannya.
Peristiwa pemukulan tersebut bermula sore hari saat para tahanan dikeluarkan untuk olahraga.

Tapi hanya Andi Siahaan saja yang dipindahkan ke sebuah gudang yang beralih fungsi menjadi ruangan tahanan.
Dimana, perpindahan tersebut atas perintah Kapolres Pematang Siantar AKBP Fathori.

Tiba-tiba, Fathori datang dengan menggunakan baju olahraga dan langsung memukul wajah sebelah kiri dengan tangan kiri yang dibungkus sarung tinju.

Selanjutnya, pemukulan terus berlangsung dan Andi Siahaan juga sempat ditendang.  “Aku nggak tau kenapa dia lakukan itu sama ku. Setahu ku dia ada dendam pribadi denganku.  Sebab, pernah juga AKBP Fathori berseru dengan wartawan, sampai melempar tongkat komando dan mengajak berkelahi wartawan,” beber Andi Siahaan.(mag-1)


YM

 
PLN Bottom Bar