Martiam dan Kasrolen Divonis Bebas

10:04, 10/02/2011

LUBUK PAKAM- Martiam Purba ST dan Kasrolen, terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Jembatan Paluh Merbau dengan kerugian negara Rp52 juta divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (9/2).
Sidang yang dipimpin Suharjono SH MH (Ketua Majelis Hakim), dan hakim anggota masing-masing Oloan Silalahi SH, Bambang T SH, terkesan ditutupi dari pantaun wartawan. Karena persidangan dimulai sekitar pukul 17.45 WIB.
Dalam keputusanya, Suharjono menyatakan kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum pidana karena kekurangan besi profil sebanyak 2.767,49 kg, sehingga persoalan yang ditimbulkan akibat kekurangan besi profil tersebut adalah perbuatan perdata dan harus dituntut secara hukum perdata.

Begitu juga dengan 300 buah baut yang tidak terpasang dan diganti dengan las pada pembangunan Jembatan Paluh Merbau di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada tahun 2008, dianggap majelis hakim merupakan perbuatan yang sepadan.
Majelis hakim pada persidangan dugaan korupsi itu, menyatakan terdakwa membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp52 juta.

“Melepaskan terdakwa Martiam Purba ST dan Kasrolen dari segala tuntutan hukum pidana karena perbuatan tersebut sudah memasuki ranah hukum perdata. Memulihkan hak dan martabat terdakwa Martiam Purba ST dan Kasrolen,” demikian putusan dibacakan Suharjono SH MH.

JPU Jhonwesli Sinaga SH saat dikonfirmasi usai persidangan menyatakan pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan majelis hakim.(btr)


YM

 
PLN Bottom Bar