Amplop Rp50 Juta Untuk Donasi

11:27, 13/02/2011

Jaksa Dwi Seno Wijanarko Ditahan di Rutan Cipinang

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi menahan tersangka pemerasan pegawai BRI, Jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW). Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang itu ditahan di Rutan Cipinang.

Tersangka DSW diduga menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan tersebut.
Berdasarkan penelusuran, DSW adalah jaksa di Intelijen Kejari Tangerang. Meski bertugas di intelijen, Seno kerap memegang kasus pidana umum.

Seno yang sudah jadi tersangka, dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hanya jaksa saja yang jadi tersangka,” tulis Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (12/2). “Cuma jaksa saja, karena ini dugaan pemerasan,” sambung Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan mereka berdua sudah diintai KPK sejak 17.00 WIB, Jumat (11/2). Penangkapan sendiri terjadi pukul 21.00 WIB. Pegawai BUMN itu menyerahkan uang yang dibungkus amplop cokelat di pinggir jalan kepada DSW. Usai menerima, DSW pun langsung pergi. Tidak berapa lama, tim KPK langsung mengejar mobil DSW, Terios hitam bernopol B 1835 VFD dengan logo kejaksaan di nopolnya itu. Di sinilah terjadi aksi kejar-kejaran.

Di sekitaran Bintaro Regency, DSW mulai sadar jika dibuntuti KPK. Ia pun memacu kendaraannya makin cepat.
KPK yang menerjunkan empat mobil pun langsung mengepung. Supaya tidak lari, salah satu mobil KPK, Toyota Inova pun memepet mobil DSW. Bahkan bumper belakang Innova sampai penyok ditabrak Terios.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sudah mendapat informasi jika ada anggotanya yang ditangkap KPK. “Ya, saya sudah dapat informasi. Dia (DSW) ditangkap karena berkaitan dengan perkara pidana yang tengah ditanganinya, yakni dugaan pemerasaan terhadap pegawai Bank BRI. Namun, saya sendiri belum tahu berapa jumlah yang diperas dia,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir saat dihubungi, Sabtu (12/2).

DSW adalah seorang jaksa di Intelijen Kejari Jaksel. Meski bertugas di intelijen, DSW kerap memegang kasus pidana umum. Kasus BRI sendiri, imbuh Chaerul, masih dipegang oleh DSW. Namun Chaerul tidak mengetahui secara detil mengenai kasus ini.
“Yang saya tahu kasus itu adalah kasus penggelapan, namun secara rincinya saya tidak tahu karena berkasnya masih dipegang oleh DSW,” jelasnya.

Chairul Amir mengatakan, DSW sudah dua tahun menjadi jaksa di Kejari Tangerang.

“Dia ditugaskan sejak 2009-an seingat saya. Dia memang lebih lama di sini, kalau saya kan baru,” ujar Chairul Amir.
SEmentara itu, KPK juga tengah mengincar dan mengintai sejumlah jaksa nakal yang diduga masih berani mempermainkan hukum. Dari informasi yang dihimpun Rakyat Merdeka Online (grup Sumut Pos), pengintaian setidaknya sedang dilakukan terhadap lima jaksa yang memegang kasus Gayus Tambunan, yakni CS, FR, IS, EK, dan NA.

Selain itu, pengintaian juga dilakukan terhadap jaksa yang diduga terlibat dalam kasus kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sebelumnya oknum jaksa ini telah muncul dalam rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi.

Kejaksaan Agung mengaku pasrah. Silakan Pak Busyro (Ketua KPK) tindaklanjuti. Dan secara kepegawaian juga akan ditindaklanjuti,” kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada wartawan selepas pembukaan turnamen Forwaka Cup di Grandfutsal, Kuningan, Jakarta, Sabtu (2/1).

Masih kata mantan Jaksa Agung ad interim ini, pihaknya juga sangat prihatin. Ia menilai jaksa nakal yang ditangkap itu sebagai bagian dari korps Kejaksaan Agung yang tidak punya komitmen menegakkan hukum.
Apakah Kejagung merasa kecolongan atas penangkapan dua jaksa nakal ini?

“Istilahnya bukan kecolongan. Kami kan sudah berupaya maksimal menegakkan hukum dalam membina semua jajaran Kejaksaan agar tetap berpegang teguh dalam menjaga komitmen. Kalau ada peristiwa seperti ini berarti kami harus lebih giat lagi dalam rangka melakukan pengawasan melekat,” jelasnya.
Dengan adanya peristiwa ini, Darmono menjanjikan akan lebih meningkatkan pengawasan melekat. Konsep pengawasan ini adalah sistem yang jika ada anak buah melakukan pelanggaran, si atasan pun akan ikut dimintai pertanggungjawaban.

Darmono menyesalkan pengawasan yang dilakukan oleh Kajari Tangerang terhadap anak buahnya lemah. Bagian pengawasan Kejaksaan Agung, dipastikan akan ikut memeriksa Kajari dan Jaksa DSW.
“Iya, iya, artinya belum berhasil sepenuhnya, oleh karena itu, kepemimpinannya perlu dievaluasi,” imbuhnya.
Kejaksaan Agung dipastikan akan memecat jaksa fungsional di Kejari Tangerang, DSW, jika terbukti bersalah. Kejaksaan akan menghormati seluruh proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kalau terbukti bersalah, sampai dijatuhi hukuman pidana, pasti akan dipecat, oleh karena itu, kami akan tunggu saja, bagaimana prosesnya, kami serahkan kepada KPK sesuai aturan yang ada,” kata Darmono.

Penasehat hukum sementara jaksa DSW mengakui keberadaan amplop cokelat saat kliennya ditangkap oleh KPK, Jumat (11/2) malam. Namun, uang tersebut diakui oleh jaksa DSW sebagai uang donasi sosial.

“Tadi memang ada kemungkinan kesalahpahaman sedikit. Jadi ada hal-hal yang memang tadinya tidak tahu, ada donasi untuk yatim dan majelis,” tutur penasehat hukum sementara jaksa DSW, Syaiful Hidayat kepada wartawan di gedung KPK, Sabtu (12/2).

Syaiful mengakui bahwa saat kliennya ditangkap, memang ada amplop cokelat di dalam mobil jaksa DWS. Namun, menurut Syaiful, kliennya menyebut uang dalam amplop cokelat tersebut sebagai bantuan donasi yang diberikan oleh pegawai BRI yang ikut ditangkap oleh KPK.

“Yang saya ketahui memang ada bantuan donasi yang diserahkan. Saya tidak tahu (berapa jumlahnya). Jadi (amplop cokelat) itu ada di dalam mobil, ditaruh di dalam mobil (milik jaksa DSW),” ungkapnya.

Bantuan donasi tersebut, menurut Syaiful, merupakan inisiatif dari pegawai BRI tersebut. Dikatakan Syaiful, jaksa DSW hendak menerima bantuan donasi tersebut selaku panitia pembangunan masjid dan perayaan keagamaan.
“Dia (jaksa DSW) salah satu panitia di pembangunan masjid dan perayaan gitu, yatim piatu, di Ciledug,” tuturnya.
Syaiful mengatakan, jaksa DSW dan pegawai BRI tersebut dikenalkan oleh seseorang. Kemudian pada pertemuan kedua, rencananya akan diberikan bantuan donasi sosial dari pegawai BRI tersebut kepada jaksa DSW, namun keduanya justru ditangkap oleh KPK.

Jika memang hendak uang dalam amplop cokelat tersebut terkait donasi sosial, mengapa jaksa DSW kabur saat tahu dirinya dibuntuti oleh KPK? “Saya enggak tahu, saya belum tahu posisinya, belum banyak bertanya tentang materi. Saya selaku penasehat hukum memberikan kekuatan secara moral dulu, sampai dia bisa menjelaskan secara enak, sebab kalau terburu-buru juga nanti kalau memang salah
nanti gimana,” dalih Syaiful.

Lebih lanjut Syaiful mengakui, pemeriksaan terhadap kliennya yang dilakukan sejak semalam baru merupakan pemeriksaan awal seputar identitas dan administrasi saja. Untuk pemeriksaan lanjutan terkait materi, akan dijadwalkan di kemudian hari.

“Tadi baru pemeriksaan awal, hanya mengenai SDM dulu, materi belum siap, karena kondisi klien sedang sakit,” ucapnya.

Dalam penangkapan itu, seorang pegawai BRI juga ikut dibawa oleh penyidik KPK. Sebuah amplop cokelat berisi uang Rp50 juta serta mobil Terios hitam bernopol B 1835 VFD. (eno/rm/net/jpnn)


YM

 
PLN Bottom Bar