PKL Kembali ‘Kambuh’

13:21, 28/09/2009

MEDAN- Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di badan Jalan yang ditertibkan tampaknya mulai menggunakan tempat semula. Buktinya di wilayah Jalan Haji Misbah sejumlah pedagang kembali berdagang. Padahal sebelumnya Pj Wali Kota Medan sudah menegaskan adanya larangan bagi sejumlah pedagang memanfaatkan badan jalan.

Pj Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengatakan, PBJ yang ada di Kota Medan ditertibkan hanya semata untuk menata Kota dan membersihkan drainase. Pasalnya. Selama ini sejumlah drainase yang ada di Kota Medan dan diatasnya berdiri warung kopi atau warung lainnya banyak tertumpuk sampah, akibatnya terjadi genangan air.

Selain itu, tambahnya, penataan ini juga berkaitan kepada penegakkan aturan yang ada di Pemko Medan seperti UU tentang Jalan, Perda dan Peraturan Wali Kota. Bukan itu saja, larangan untuk berdagang sudah berulang kali disampaikan, hanya saja tidak mematuhi suratnya. “Makanya pengawasan camat dan lurah yang terpenting dalam hal ini,” tegas Rahudman, Jumat (25/9).
Meski demikian, tambahnya larangan berdagang ini juga sebenarnya bukan mutlak tidak boleh mencari makan, melainkan masih dibolehkan bila sistemnya ada perubahan yakni dengan cara gerobak dorong yang setiap harinya bisa dipindahkan. Sehingga kota ini bisa lebih tertata dengan baik.

“Saya tidak melarang orang berdagang, tapi saya memberikan izin berdagang dengan menggunakan gerobak,” katanya.
Dia membantah kalau pihaknya hanya menertibkan pedagang dan memutuskan tali perekonomiannya, hal yang dilakukannya ini untuk membuat suasana kota yang selama ini tampak semraut dan kurang tertata, dirinya akan berupaya menjalankan tugas untuk menata kota ini.
Salah satu pedagang yang ditemui wartawan koran ini, Rozi menyampaikan, dirinya kembali memanfaatkan lokasi dagangan akibat tidak mengetahui mau bekerja apa lagi. Sebab, selama ini dirinya sudah berdagang lama di Warung Kopi di seputaran Jalan Haji Misbah. Makanya, sangat mengharapkan kepada Wali Kota Medan untuk memberikan kemudahan berdagang kembali.

“Kami janji akan menjaga kebersihannya lagi, tapi berikanlah kami kemudahan untuk berdagang,” tegasnya.
Terkait dengan pedagang di sejumlah pasar tradisional, pihak Pemko Medan ternyata tidak melarang bagi siapa saja yang berdagang, baik itu warga Deliserdang maupun Binjai yang hendak berdagang di Kota Medan dipersilahkan saja. Asalkan, pola perdagangannya masih relatif baik dan mengikuti aturan yang ada di Pemko Medan.

Sementara itu, untuk pedagang yang ada di Jalan Sutomo dan posisinya sampai ke badan jalan, Rahudman menyampaikan pihaknya sekarang sedang menyiapkan tempatnya di sebelah eks kantor RRI. Prosesnya sekarang ini sedang ada penimbunan. Bila nanti sudah selesai, maka pihaknya akan melakukan penataan pasar di wilayah tersebut. (ril)


YM

 
PLN Bottom Bar