Bukti Rekaman Hanya CDR

11:16, 12/08/2010

Kasus Dugaan Suap Pimpinan KPK

JAKARTA-Rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dan Ari Muladi sepertinya benar-benar tidak ada. Bukti yang digunakan untuk menjerat dua pimpinan KPK Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam perkara dugaan pemerasan itu ternyata hanya berupa call data record (CDR). ‘’Bukan rekaman, tapi CDR,” kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, kemarin (11/8). Bukti CDR tersebut, kata dia, akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai bukti persidangan Anggodo Widjojo. “Kita akan lihat, bukti itu relevan atau tidak,” imbuhnya.

CDR merupakan dokumen yang berisikan rincian panggilan atau hubungan antara nomor-nomor telepon. Namun berbeda dengan yang selama ini diklaim oleh Polri, CDR tidak berisikan rekaman pembicaraan. Bahkan, di depan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso pernah mengatakan memiliki rekaman percakapan Ade – Ari sebanyak 64 kali. Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, di dalam berkas perkara Bibit-Chandra memang tidak ada barang bukti berupa CD atau kaset yang berisikan rekaman.

Dia mengungkapkan, di dalam berkas disebutkan, perkenalan antara Ade dan Ari karena ada hubungan sebanyak 64 kali. “Di BAP disebut 64 kali komunikasi. Transkip percakapannya tidak ada,” terang mantan wakil Kepala Kejati Sumut itu.

Apakah itu bisa digunakan sebagai bukti di persidangan? Babul mengatakan, selama masih memiliki relevansi dengan perkara, maka bisa dipakai sebagai alat bukti. “Nanti di sidang diajukan ke hakim. Kalau hakim memutuskan bisa dipakai, ya akan kita pakai,” katanya. Di bagian lain, KPK melalui juru bicaranya Johan Budi meragukan bukti berupa call data record (CDR) yang kini berada di tangan kepolisian itu. Johan mengatakan, sebelumnya pihaknya pernah melakukan pemeriksaan internal terhadap Ade Raharja. “Bersamaan ketika kasus Bibit-Chandra ditangani polisi,” ucap Johan Budi di kantornya kemarin. Lebih lanjut Johan mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh bagian pengawasan internal. Dengan tegas dia mengatakan, KPK tentu memiliki CDR para pegawainya. Pada pemeriksaan internal tersebut, CDR nomor telepon seluler Ade diperiksa. “Nomornya 08116600xx,” ucapnya.

Nomor telepon selular pasca bayar tersebut merupakan nomor yang sehari-hari digunakan Ade untuk berkomunikasi dan diperoleh dari pihak opetaror. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak pernah ada kontak antara Ade dan Ari. Johan malah mempertanyakan apakah ada nomor selular lain milik Ade. Nah, jika memang Ade punya nomor lain, hal itu haruslah dibuktikan terlebih dulu.  Dia memaparkan, CDR merupakan catatan aktivitas nomor telepon selular. Dalam CDR akan diketahui nomor tersebut pernah berhubungan dengan nomor-nomor yang lain.

Selain itu, tanggal, jam, dan durasinya pun bisa diketahui secara detail. Bahkan juga ada informasi lain, seperti saat berhubungan berada di mana.  (fal/rdl/kuh/bay)


YM

 
PLN Bottom Bar