Dahlan Iskan: Saya Tantang Sofyan Wanandi

10:30, 19/01/2011

POLONIA- Sikap PLN untuk menaikan tarif dasar listrik (TDL) terhadap industri besar menuai penolakan dan komentar miring dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tapi, bila kebijakan kenaikan tarif tidak diberlakukan, justru kurang adil bagi industri kecil selama ini.

Demikian disampaikan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, Senin (17/1) di VIP Room Bandara Polonia Medan, saat hendak bertolak ke Balige. Menurutnya, kenaikan tarif yang dilakukan ini agar adil.

“Ini ada industri besar sekali tapi membayar tarif listrik normal bahkan mendapatkan perlakuan khusus pula. Sementara itu ada industri yang kecil membayar dengan perlakuan khusus yang sangat murah, sementara tarifnya sama dengan industri yang besar ini kan sangat tidak baik,’’ tegasnya.

Terkait permintaan perlakuan khusus, Dahlan Iskan mengatakan, sampai saat ini sudah banyak industri yang sudah dapat perlakuan khusus dan ini lama sekali. Bahkan, ada manifaktur dana dengan alasan kalau nanti mereka membayar tarif normal, maka hasil indutri tidak bersaing.

Alasan inilah yang sulit diterimanya, karena tidak cukup, dia berpendapat industri kecil yang membayar normal bisa bersaing. Makanya dibuatlah penyetaran tarif dengan, agar posisinya lebih adil. Kebijakan yang akan diluncurkan untuk industri besar ini menuai protes dari kalangan pengusaha, Dahlan Iskan menganggap pengusaha tersebut manja, yang selalu bersandar dengan pemerintah.

“Penusahaan itu harus gigih, harus siap bersaing kapanpun dan dimanapun. Siap mencari jalan keluar sesulit apapun, itu baru tipe pengusaha. Tapi kalau orang bermanja-manja itu namanya bukan pengusaha. Pengusaha kok manja,” ucapnya.

Sebelumnya, Sofyan Wanandi di media masa mengatakan bahwa PLN harus bekerja keras. Ternyata, ungkapan ini membuat Dahlan bisa berbicara keras menjawab ungkapan Sofyan Wanandi. “Saya tantang pak Sofyan Wanandi, siapa yang sebenarnya yang bekerja keras saya atau dia? Atau mau debat siapa yang bekerja keras saya atau dia, saya tidak mau selama kerja keras setahun ini dibilang tidak bekerja keras untuk PLN,”tegasnya kepada Sumut Pos.

Seperti diketahui Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping maksimal 18 persen. Kemudian pada periode 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut batas kenaikan capping 18 persen, sementara untuk pelanggan industri tetap memakai pola capping. Namun sejak Januari 2011, industri besar tidak ada lagi capping, sehingga terjadi kenaikan TDL industri di atas 18 persen atau tepatnya sekitar 20-30 persen. (rud)


YM

 
PLN Bottom Bar