Dua Direksi PD Pasar Diganti
10:33, 19/01/2011BALAI KOTA–Jajaran Direksi PD Pasar Kota Medan tinggal menunggu waktu hingga bulan depan. Pasalnya Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, selaku penanggungjawab PD Pasar akan melakukan pergantian. “Bulan depan saya fokus untuk urusi PD Pasar Medan, karena sudah banyak yang harus diganti,” kata Rahudman Harahap, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, pergantian ini dilakukan berdasarkan laporan karyawan yang menolak salah satu direktur di PD Pasar. Selain itu, pergantian juga bermaksud untuk perbaikan pengelolaan pasar tradisional di Kota Medan. Dia menyebutkan, penataan pasar tradisional bagian dari salah satu visinya saat menjabat. Hal ini mengingat, keberadaan 52 pasar tradisional perlu diberlakukan sistem yang lebih baik, sehingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini bisa lebih maju lagi pada tahun-tahun akan datang.
“Jadi orang-orang sedang saya lihat dan nantinya akan diuji terlebih dahulu programnya, tapi akan saya fokuskan setelah masalah tanah Sari Rejo. Ya, awal bulan depan sudah bisa ditetapkan,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menyepakati adanya penyegaran di jajaran Direksi PD Pasar Kota Medan. Sebab, selama ini PD Pasar masih mengalami kerugian dan harus diperkuat dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih handal dan berpengalaman.
Dia berujar, pergantian jajaran direksi PD Pasar ini bukan atas dasar kepentingan apapun, melainkan atas evaluasi dan banyaknya laporan masuk ke pihaknya yang bersumber dari karyawan. Maka perlu dilakukan penyegaran di jajaran direksi.
Berdasarkan informasi, penolakan atas dua orang direksi dari karyawan sudah ditandatangani dan disampaikan ke Wali Kota Medan dan Sekda Kota Medan. Penolakan ini bersifat meminta Wali Kota Medan mengganti dua pejabat direksi di jajaran PD Pasar. Sebab selama ini kerap menjadi biang keributan dan memberikan informasi yang kurang sehat terhadap PD Pasar Kota Medan.
Direktur Utama PD Pasar, Mustafa Sutan mengatakan, selama ini tugas dan tanggungjawab sebagai direktur utama sudah dilaksanakan sebagaimana tugas dan tanggungjawab yang diberikan. Apabila memang ada kebijakan Wali Kota Medan yang akan melakukan reposisi, itu adalah hak wali kota. “Saya sudah menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan wewenang saya sebagai Direktur Utama di PD Pasar ini,” ujarnya. (ril)