Kemendagri Desak Wagub Lantik Sekwan

10:17, 19/01/2011

MEDAN-Pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapan atas belum dilantiknya Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumut yang baru, Randiman Tarigan. Juru Bicara Kemendagri, Roydonnyzar Moenek menjelaskan, soal dilantik atau tidaknya pejabat di lingkungan Pemrov Sumut, memang menjadi kewenangan penuh Gubernur Sumut, Syamsul Arifin.

Dijelaskan Doni, panggilan akrab Roydonnyzar, untuk proses pelantikan, bisa saja Syamsul melimpahkan kewenangan itu ke Wagub Gatot Pudjonugroho. Jika Gatot sudah menerima pelimpahan kewenangan itu, maka Gatotlah yang punya kewajiban untuk melantik sekwan. Pelantikan ini penting agar pengeluaran kas bisa berjalan normaln
“Kalau memang kewenangan pelantikan sudah dilimpahkan, ya itu menjadi tanggung jawab wagub. Ya, ini harus dilantik. Karena APBD sudah ditetapkan, ya harus ada pejabat pengguna anggaran,” ujar Doni kepada wartawan koran ini di kantornya, kemarin (18/1).

Pernyataan Doni menanggapi belum dilantiknya Randiman Tarigan sebagai Sekwan DPRD Sumut yang baru, yang berdampak antara lain honor (gaji) anggota DPRD Sumut untuk bulan Desember dan Januari belum dibayar.
Doni menjelaskan, sebenarnya dengan belum adanya sekwan definitif, tidak menghalangi proses pengeluaran kas. Dijelaskan, berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, plt sekwan bisa mengusulkan ke gubernur untuk menunjuk pejabat yang dapat ditetapkan sebagai pejabat kuasa anggaran. “Hal ini untuk menjamin efektifitas prosedur pengeluaran kas,” ujar Doni, yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Daerah di Kemendagri itu.

Siapa yang bisa ditunjuk sebagai pejabat kuasa anggaran, Doni menyebutkan, bisa saja plt sekwan sendiri yang ditetapkan. “Jadi mekanisme ini bisa dilakukan, sambil menunggu ada SKPD yang definitif. Yang penting, pengeluaran kas sesuai dengan prosedur,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut telah memanggil Plt Sekdaprovsu, Hasiolan Silaen. Dalam rapat tersebut, Hasiolan mengaku bahwa semua proses administrasi untuk pengangkatan Randiman Tarigan sebagai Sekwan telah selesai. Bahkan SK telah diteken Gubsu, Syamsul Arifin, persetujuan pimpinan dewan juga telah kelar. Tak cuma itu instruksi pelantikan juga telah diteken Syamsul. Namun entah mengapa hingga saat ini Randiman Tarigan belum dilantik juga. Belum adanya sekwan defenitif membuat proses administrasi di DPRD Sumut kacau balau. Bahkan honor anggota dewan dan penerimaan lainnya belum dibayar sejak dua bulan lalu. (sam)


YM

 
PLN Bottom Bar