Menhut Restui Kejatisu Eksekusi Tanah DL Sitorus

10:38, 20/01/2011

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam waktu singkat akan mengeksekusi fisik atas lahan seluas 47 ribu hektar milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus di areal Register 40 Kabupatan Padang Lawas Utara (Paluta).  Eksekusi ini dilakukan setelah adanya restu dari Menteri Kehutanan.

Demikian disampaikan Asisten pidana khusus Kejatisu, Erbindo Saragih kepada wartawan Rabu (19/1). Menurutnya, setelah Kejatisu bertemu dengan Menteri Kehutanan di Jakarta, Menteri Kehutanan telah memberikan “restu” kepada pihak kejaksaan selaku eksekutor terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) No 2642 K/PID/2006 tertanggal 12 Februari 2007.  “Kami akan lakukan eksekusi fisik terhadap lahan yang dikuasi KPPS Bukit Harapan, PT Tor Ganda, Koperasi Persub dan PT Torus Ganda untuk dikembalikan kepada Negara. Tapi, tanaman sawit yang berdiri di atas lahan, tidak akan dimusnahkan,” terangnya.

Disinggung proses eksekusi, Erbindo menerangkan, bahwa pihaknya akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini BKSDA, Kepolisian, Pemprovsu dan Dinas Kehutanan Sumut.

Erbindo membeberkan, terkait dengan tanaman yang ada diatas lahan tersebut, masih dapat diusahakan masyarakat penggarap lahan, hingga habis masa tanaman tersebut atau telah dipanen.

Inilah gunanya sosialisasi yang nantinya akan dilakukan pihak kejaksaaan bersama tim dari institusi vertical kepada masyarakat. Sosialisasi ini juga sebagai bagian untuk tidak akan menimbulkan konflik horizontal. Namun, permasalahan kesejahteraan masyarakat serta hak-hak yang nantinya diperoleh, itu merupakan wewenangnya dari pihak kehutanan. Sebab, kejaksaan secara procedural hanya sebagai eksekutor atas putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Erbindo juga menyatakan, pengembalian lahan pasca eksekusi nantinya, akan diserahkan kepada pihak kehutanan sebagai intitusi berwenang, dalam hal ini pihak PT Perhutani IV. Masalah ini juga telah dilakukan sebelumnya pada saat eksekusi administrasi Agustus 2009 silam. (rud)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar