Sidang Oknum Polisi Zinah Ditunda
10:11, 20/01/2011MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/1) menunda sidang perkara tindak pidana perzinahan yang dilakukan dua oknum polisi, karena terdakwa Aiptu DKS sakit.
“ Sidang agenda tuntutan dari jaksa ditunda Selasa depan karen terdakwa DKS sakit, “ kata Ketua Majelis Hakim, Ardy Johan, seraya menutup persidangan. Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herbet H dan kuasa hukum terdakwa, Afrizon SH.
“ Benar terdakwa DKS sakit, sesuai dengan surat medis disampaikan kuasa hukum terdakwa, jadi sidang terpaksa ditunda, “ kata Herbet.
Seperti diberitakan, pada persidangan sebelumnya terdakwa Aiptu DKS mengakui semua perbuatannya. Awal hubungan asmaranya dengan terdakwa Aiptu YK sejak Mei 2010. Mereka melakukan perbuatan itu setiap jam kerja. Pengakuan kedua terdakwa dikuatkan keterangan saksi seperti securiti dan supervisor salah satu hotel di Medan. Perkara itu sendiri terungkap setelah suami sah Aipda YK melaporkan perbuatan istri dan pasangan selingkuhannya itu ke Mapolresta Medan, 28 September 2010.
Disebutkan pada awal Mei 2010 pelapor (suami Aipda YK ) sudah mulai curiga dengan tingkah laku istrinya yang tidak seperti biasanya. Selanjutnya beberapa bulan kemudian, pelapor mendapat informasi kalau istrinya itu ada hubungan dengan laki-laki bernama Aiptu DKS teman satu kantor istrinya.(rud)