Surat Silang Sengketa Dibanderol Rp2 Juta
10:39, 22/01/2011081260443xxx
Yang terhormat Bapak Kabag Humas Pemko Medan, apa benar untuk mengurus surat izin usaha dikenakan biaya Rp150 ribu? Surat silang sengketa sebesar Rp2 juta? Kalau benar, biaya itu untuk apa? Kalau tidak, berarti itu pungli, mohon ditindak oknumnya di Kelurahan Titi Rante, Medan Baru. Buat Sumut Pos, jaya selalu.
Sudah Ada Warning dari Wali Kota
Terima kasih atas laporan yang disampaikan ini. Lagi-lagi soal kutipan liar. Sebagai juru bicara Pemko Medan, saya sudah berulang kali meyampaikan atau menjawab lewat dialog di SMS Publik Interkatif Sumut Pos ini.
Beberapa hari lalu, ada pertemuan antara Wali Kota Medan dan seluruh SKPD di Grand Aston. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Wali Kota sudah memberikan warning kepada masing-masing kepala SKPD termasuk camat untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk melakukan pungutan liar seperti ini.
Saya tidak bermaksud memvonis, tetapi laporan ini akan direspon secara lebih terarah, mana tahu informasi ini hanya ingin menjatuhkan seseorang (subjektif). Untuk mengetahui laporan ini benar adanya, Camat Medan Baru harus melakukan investigasi atas laporan yang dimaksud. Bila benar, harus ada shock therapy. Berikan tindakan atau sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Jika tidak terbukti, kita pulihkan kembali nama Pak Lurah tersebut.
Konkritnya, Pak Camat harus segera membuat laporan untuk ditindaklanjuti ke Inspektorat Kota Medan dan tembusannya ke Wali Kota Medan. Semoga tanggapan saya ini menjadi perhatian bagi seluruh jajaran Pemko Medan, terutama bagi pelayan-pelayan masyarakat. Karena, masyarakat harus dilayani dengan sebaik-baiknya, apalagi masyarakat kurang mampu, mereka harus kita perhatikan nasibnya sesuai visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yakni mengentaskan kemiskinan di Kota Medan.
Dan saya tidak berharap, informasi ini menjadi sesuatu yang merugikan bagi yang bersangkutan. (*)
Drs Hanas Hasibuan MAP
Kabag Humas Pemko Medan