Ayin Pulang Kampung Urus Anak

10:58, 29/01/2011

Jakarta-Akhirnya Artalyta Suryani pergi meninggalkan LP Tangerang. SK Kebebasannya yang disetujui Menkum HAM Patrialis Akbar telah diterimanya. Disambut sorak sorai penghuni dan penjaga Lapas, Ayin bergegas meninggalkan LP Tangerang.

Ayin melangkah keluar LP sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (28/1). Memakai baju warna biru dengan motif putih, Ayin langsung menaiki Toyota Alphard berwarna hitam bernopol B 1861 EO. Tidak ada kata yang diucapkan Ayin.

Sambil menggendong bocah kecil, anak angkatnya, Ayin sempat kembali masuk kedalam LP Tangerang. Dia tidak bisa berjalan menuju kendaraannya karena terhalang puluhan wartawan. Hingga akhirnya petugas kepolisian dari Polres Tangerang mengawal terpidana kasus suap atas jaksa Urip Tri Gunawan ini.

Saat berjalan meninggalkan Lapas, puluhan penghuni Lapas dan penjaga bersorak sorai melepas Ayin. Mereka bertepuk tangan untuk Ayin. Sebelumnya, pembebasan Ayin ini sempat tertahan karena kritik publik atas Kemenkum HAM. Pembebasan Ayin dinilai melukai keadilan publik.

“Kita akan ke Kejari Tangerang memberi berkas, sehabis itu menengok keluarga di Lampung, mau kangen-kangenan,” jelas pengacara Ayin, OC Kaligis sambil menunjukkan SK pembebasan Ayin.

Kaligis menilai, meski sempat ada kendala akhirnya Ayin bisa bebas meninggalkan Lapas. “Senang, karena ini memang haknya,” tutup Kaligis.

Ayin mengaku, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat akan fokus mengurus anak angkatnya yang masih bayi.
“Saya akan mengurus anak saya yang masih baby,” ujar Ayin di Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (28/1).

Ayin mengaku, dirinya juga akan kembali ke masyarakat dan keluarga yang selama ini sudah dia tinggalkan. “Saya juga akan mengabdi kepada orangtua saya serta kembali mengurus anak buah,” tambahnya.

“Tentunya saya senang dan terima kasih. Tetapi saya tidak akan melakukan pesta. Saya sadar betul saya ini kan kini jadi sorotan,” ujar Ayin.
Ayin mengaku tak punya acara khusus untuk merayakan pembebasannya. Keinginan Ayin setelah bebas, adalah menemui orangtuanya di Lampung. Sebab, ayahnya bernama, Ali Susilo telah meninggal di RS Immanuel Bandar Lampung, Senin (8/11) lalu.

Kini Ayin hanya memiliki ibu yang bernama Aminah Susilo. “Saya ingin bertemu keluarga besar di Lampung, sudah kangen. Mereka nggak perlu ke sini, saya saja yang kesana,” tutur Ayin.
Sementara itu, Kalapas Wanita Tangerang, Etty Nurbaiti terkait pembebasan Ayin ini mengatakan, pembebasan Ayin sesuai dengan SK yang ditandatangani Dirjen Lapas pada Kamis (27/1). SK itu diterima sekitar pukul 18.00 WIB.

Terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Ayin, lanjut Etty, syaratnya semua sudah jelas seperti disampaikan Menkum HAM.(ape/jpnn)
“Salah satu syaratnya, karena Ayin telah menjalani masa hukuman selama 2/3. Perlu saya terangkan, pembebasan bersyarat itu tidak enak loh, hukumannya ditambah menjadi setahun. Artinya, dia tetap dihukum dan dibina, hanya saja diluar dan ditambah hukumannya yang seharusnya 2012 dia sudah bebas menjadi 2013,” tuturnya.

Namun, Etty menerangkan, Ayin tetap dilarang untuk bepergian ke luar negeri, kecuali ada surat izin dari Kemenkum dan Ham. “Jika kembali dia melakukan perbuatan yang sama pasti ada hukumannya, itu tertuang dalam surat pembebasan bersyarat,” tutupnya. (ape/ape)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar