Lagi, Panther Eks DPRD Disita
11:34, 02/02/2011Berita Terkait:
- KPK Awasi Sembilan Kasus Korupsi di Sumut
- Berakhirnya Pecah Kongsi
- Masa Tahanan Syamsul Arifin Diperpanjang
- KPK Sita 64 M Uang Syamsul
- Konferensi Pers Akhir Tahun KPK: Syamsul Pentolan Koruptor
- Pemberkasan Syamsul Hampir Kelar
- SBY Sedih Lihat Syamsul Arifin
- KPK Periksa 5 Saksi Kasus Langkat
- KPK Endus Rumah Syamsul di Jakarta
KPK ke Langkat Lengkapi Berkas
JAKARTA- Di penghujung penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, tim penyidik masih melakukan penyitaan. Kemarin (1/2), tim penyidik KPK kembali menyita satu unit mobil Isuzu Panther yang digunakan anggota DPRD Langkat periode 1999-2000. Mobil yang diperkirakan harga jualnya Rp80 juta itu disita oleh tim penyidik yang secara khusus terbang dari Jakarta ke Langkat untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Syamsul Arifin.
Usai melakukan penyitaan, tim penyidik kemarin sore sempat berada di Mapolres Langkat untuk berkoordinasi. Hanya saja, seperti biasanya, para penyidik KPK ini enggan memberikan komentar saat ditanya apa yang telah dilakukan di Langkat kemarin.
Salah seorang pejabat di Pemkab Langkat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, selain menyita satu unit Panther, tim penyidik juga sempat memintai keterangan sejumlah pegawai Pemkab Langkat, yang diangap tahu persis mengenai pengelolaan uang APBD.
Selain itu, kedatangan tim penyidik juga dalam rangka mengembalikan sejumlah berkas yang sempat disita sebelumnya. “Sejumlah dokumen juga dikembalikan karena dianggap tidak lagi digunakan dalam proses penyidikan,” ujar sumber yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis itu.
Seperti diketahui, ada 45 Panther yang dimiliki anggota DPRD Langkat periode 1999-2004. Sebelumnya, KPK sudah menyita tiga Panther. Dengan demikian, jumlah Panther yang disita sudah empat unit. Dua di antaranya yang disita itu milik mantan anggota dewan dari fraksi TNI/Polri Syahrul dengan nomor polisi BK 1752 GH dan milik mantan anggota dewan lain Saad Djahlul dengan nomor polisi BK 1994 PA. Wakil Ketua KPK, Moh Jasin pernah memperkirakan, harga satu unitnya sekitar Rp80 juta.
Dengan penyitaan ini, maka daftar barang sitaan KPK dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat semakin panjang. Sebelumnya, pada 10 Januari 2011, tim penyidik menyita rumah seharga Rp8,5 miliar yang sudah sejak lama didiami putri Syamsul, Beby Arbiana dan keluarganya, di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Pada 1 Oktober 2010, KPK juga sudah menyita tanah dan bangunan di perumahan mewah Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jabar, senilai Rp318 juta, yang saat ini nilainya mencapai miliaran rupiah. Mobil Jaguar milik Beby juga sudah disita KPK.
Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah kediaman Syamsul di Medan, yang hasilnya uang cash hampir Rp1 miliar dan sejumlah emas. Uang yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat yang menurut Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja jumlahnya Rp64 miliar, juga sudah disita. Terakhir, ada pula dua buah senjata api, yakni pistol jenis walter kaliber 22 dan senapan laras panjang merk Valtro kaliber 12 GA. Masing-masing dilengkapi puluhan butir peluru.
KPK berupaya bisa memenuhi target melimpahkan berkas penyidikan Gubernur Sumut Syamsul Arifin pada Februari ini. Hingga kemarin, pemberkasan belum kelar dan masih tahap finalisasi. Begitu kelar, maka langsung dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk disidangkan.
“Belum selesai, masih proses finalisasi,” ujar Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono kepada koran ini di sela-sela menghadiri rapat kerja (raker) KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (31/1). Ferry belum bisa memastikan kapan persisnya pelimpahan bakal dilakukan.
Dari Langkat dilaporkan, tim penyidik KPK sebanyak 3 orang melakukan pemeriksaan di ruang Kamtibmas Polres Langkat dan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat teras Langkat dan mantan anggota DPRD. Keterangan yang diperoleh di Mapolres Langkat menyebutkan, kedatangan tim penyidik KPK ini, terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Langkat dua periode Syamsul Arifin yang kini mendekam di Rutan Salemba.
Pemanggilan difokuskan terhadap kepemilikan 45 unit mobil panther yang diperoleh anggota dewan periode 1999-2004 bersumber dari APBD Langkat. Selain itu, para mantan dewan ini juga diminta untuk mengembalikan mobil Panther atau menggantinya dengan sejumlah uang.
Sayangnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat teras Langkat di Polres Langkat oleh penyidik KPK ini, dilakukan secara tertutup. Amatan wartawan koran ini, pejabat yang terlihat di periksa KPK yaitu Asisten I Administrasi dan Pemerintahan, Sura Ukur, mantan anggota dewan periode 1999-2004 dan beberapa pengusaha.
Menurut Akuang (56), seorang pengusaha di Stabat yang diperiksa KPK menyebutkan, dirinya dipanggil KPK terkait kasus Panthergate. Dijelaskannya, dirinya pernah membeli mobil Panther milik anggota dewan 7 tahun lalu.
“Soal mobil Panther. 7 tahun lalu saya ada beli Panther dengan anggota dewan, sekarang saya disuruh mengembalikan, padahal saya nggak tahu menahu soal itu, tapi rasanya saya yang jadi korban,” keluh Akuang saat keluar dari ruang Kamtibmas Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Mardiyono kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan oleh KPK di Polres Langkat. “Benar ada tim KPK yang menggunakan tempat di sini dan kita telah izinkan, karena mereka (KPK, Red) telah berkoordinasi dengan kita,”ucap Mardiyanto.
Sementara Kabag Humas Pemkab Langkat Syahrizal ketika dikonfirmasi tidak mengetahui terkait adanya kunjungan KPK dan pemeriksaan pejabat di Kabupaten Langkat. “Sejauh ini saya belum mendapatkan informasi soal itu,”ujarnya.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan hingga kemarin petang masih berlangsung. (ndi/sam)