Atasan Gayus Ditahan
10:01, 29/01/2011JAKARTA-Penyidikan terhadap jaringan Gayus Tambunan mulai menyentuh level atasan pecatan pegawai negeri sipil itu. Tadi malam, penyidik Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso.
Bambang diperiksa sejak pukul 11 siang. “Penahanan dilakukan seteklah penyidik dari direktorat tindak pidana korupsi melakukan gelar perkara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kemarin.
Bambang merupakan mantan atasan terdakwa korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan. Sama dengan Gayus ia disangka turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada pemeriksaan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). “Dugaannya yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum dengan memanipulasi pajak,” kata mantan anggota Densus 88 Mabes Polri itu.
Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp570 juta dalam manipulasi pajak ini. Bambang dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Seperti diketahui Gayus divonis bersalah dalam kasus ini dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Di bagian lain, rencana pemeriksaan dua jenderal Polri Brigjen Edmond Ilyas dan Brigjen Radja Erizman oleh KPK direspon kalem oleh Korps Bhayangkara. “Tidak perlu izin, karena itu masalah personal. Jadi pemberitahuan saja,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ketut Yoga Ana.
Dia mengatakan, pemberitahuan perlu disampaikan kepada Polri semata karena dua jenderal itu masih berdinas di Mabes Polri. “Kalau ada pemberitahuan mau ada pemeriksaan kan bisa dibebaskan dari tugas pada hari itu,” katanya.
Edmon dan Raja sendiri telah ditetapkan sebagai terperiksa dugaan pelanggaran kode etik Polri terkait kasus Gayus. Kedua jenderal itu diduga melakukan sejumlah kelalaian saat menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam penyidikan perkara penggelapan, pencucian uang, dan korupsi Gayus.
Mabes Polri sendiri sudah menjadwalkan sidang kode etik bagi kedua jenderal itu. Edmon akan diajukan ke Majelis Kode Etik Divisi Propam Polri bulan Februari, sementara Erizman baru Maret mendatang. (rdl/jpnn)