AKP Sumartini Dipecat

10:05, 01/02/2011

Jaksa Cirus Tak Ditahan

JAKARTA-Tersangka kasus pemalsuan rencana tuntutan Gayus Tambunan, Jaksa Cirus Sinaga kemarin diperiksa di Bareskrim. Cirus yang juga pernah menuntut kasus Antasari Azhar itu datang sekitar pukul 09.30 didampingi pengacaranya.

“Saya datang sebagai tersangka,” katanya lantas tertawa lebar di depan puluhan wartawan yang menunggunya. Namun ia tetap tidak mengakui telah melakukan pemalsuan rentut kasus Gayus Tambunan. “Sama sekali tidak ada,” katanya.  Cirus yakin dirinya akan selamat dan lolos dari jeratan hukum. “Fakta yang bicara, hukum yang bicara,” katanya.

Setelah diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam, jaksa Cirus Sinaga belum ditahan. Cirus dicecar sebanyak 45 butir pertanyaan dari penyidik Direktorat Pidum Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan hari ini Cirus juga ditunjukkan dokumen berupa foto copyan rentut Gayus bernomor 551 dan 552 oleh penyidik untuk dimintai keterangannya. Namun, Cirus mengaku tidak pernah melihat rentut itu dan tidak menerima uang dari Haposan Hutagalung selaku pengacara Gayus saat itu.

“Pak Cirus tidak pernah lihat tuh, nggak pernah terima (uang),” ujar pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak usai menemani kliennya diperiksa di Mabes Polri.

Terkait tuduhan Kompol Arafat yang mengatakan bahwa Cirus sebagai jaksa peneliti telah merubah pasal dalam tuntutan kasus Gayus, Tumbur membantahnya.

“Cirus dalam perkara si Gayus hanya bertindak sebagai jaksa peneliti dalam berkas. Yang dikirim ke Tangerang itu sangkaan korupsi juga ada, money laundring juga ada 372 juga ada dokumennya lengkap. Tidak ada penghilangan pasal itu,” katanya.

Di bagian lain, terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan, AKP Sri Sumartini, kemarin selesai menjalani sidang kode etik dan disiplin. Sumartini akhirnya direkomendasikan dipecat dari Korps Bhayangkara.

“Atas pertimbangan itu pimpinan sidang tadi menyatakan secara sah terbukti Sri Sumartini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi polri dan direkomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, kemarin.
Boy mengatakan, Sumartini dianggap telah melakukan perbuatan tercela. Sumartini dianggap tercela karena mengubah status seorang tersangka menjadi saksi secara melawan hukum.

“Sebagai seorang Polri antara lain di dalam profesinya sebagai seorang penyidik pratama di Bareskrim Mabes Polri bahwa adanya upaya untuk merubah LP yang sebelumnya disebutkan ada dua tersangka, yaitu Gayus dan Roberto Santonius, menjadi satu orang Gayus saja,” katanya. Selain itu, Sumartini juga dianggap tercela karena mengubah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Menurut Boy, Sumartini memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan dalam 7 hari kerja.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk terus menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan yang lain. Saat ditemui di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku dalam minggu ini pihaknya segera memanggil dan memeriksa Gayus. “Jadwalnya Rabu (2/2) atau Jumat (4/2) besok,” kata Busyro.

Dia berjanji akan menangani kasus Gayus yang saat ini belum ditangani oleh lembaga penegak hukum yang lain. Menurutnya, yang menjadi fokus saat ini adalah menangani aliran dana ke rekening Gayus yang mencurigakan. Dimana dugaannya, dana tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan wajib pajak masalah pajaknya ditangani Gayus.

Selain itu KPK juga akan menelusuri aliran dana tersebut yang juga diduga mengalir ke para pera pejabat penegak hukum. Seperti kepolisian, kejaksaan dan ditjen pajak.
Bahkan selain Gayus, lembaga superbodi itu juga segara akan memintai keterangan dua pejabat Polri yang disebut-sebut terkait dengan pembukaan blokir rekening Rp28 miliar milik Gayus. Yakni mantan Dir II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman.
“Bukan dipanggil. Tapi untuk meminta keterangan,” kata Busyro. (rdl/kuh/jpnn)

Langsung Terjatuh

Usai vonis Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Pengamanan (Propam) Polri, AKP Sri Sumartini terjatuh saat hendak memasuki mobil yang akan membawanya keluar dari gedung Trans National Crime Center, dengan nomor polisi AB 1982 PA jenis Toyota Rush warna hitam.
Pantauan di lokasi, Senin (31/1), setelah vonis, Sumartini keluar gedung TNCC dari pintu samping, dikawal beberapa orang dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Cahaya lampu samping gedung tersebut memang remang-remang.
Anggota yang mengawal Sumartini ada yang berkata “Cepat, cepat,” sebagai tanda agar Sumartini segera memasuki mobil yang akan membawanya pergi. Dan tiba-tiba dia terjatuh. (net/jpnn)


YM

 
PLN Bottom Bar