KPK Pastikan RE Siahaan Bakal Ditahan

10:49, 09/02/2011

JAKARTA-RE Siahaan bakal menambah daftar kepala daerah dan mantan kepala daerah yang menjadi penghuni bui. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, wali kota Pematangsiantar periode 2005-2010 itu segera ditahan dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Tahun 2007.

“Iya, iya, pasti ke sana,” ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada Sumut Pos, kemarin (8/2). Dia mengatakan hal tersebut saat ditanya kemungkinan RE Siahaan segera ditahan. Hanya saja, Haryono mengaku tidak tahu kapan mantan calon gubernur Sumut itu bakal dipanggil ke KPK. Alasannya, jadwal pemanggilan merupakan urusan teknis penyidik.

Haryono menjelaskan, penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) sebenarnya sudah menjadi modus lama tindak pidana korupsi di banyak daerah. Disebutkan, dari sekian banyak item penganggaran, anggaran bansos memang paling mudah diselewengkan. Dana itu oleh pelaku dikatakan telah disalurkan ke masyarakat, lantas dibuatkan tanda tangan-tanda tangan dan bukti penerimaan yang dimanipulasi alias fiktif.

Sementara, penggunaan dana bansos itu juga tidak bisa dipantau. “Jadi dana bansos itu memang rawan sekali. Bilang sudah diserahkan, dengan manipulasi tanda tangan,” ujar Haryono.

Karenanya, KPK mendorong agar pemerintah menghapus saja alokasi dana bansos. Ini lebih baik daripada uang terus dikorupsi dan semakin banyak daftar kepala daerah atau mantan kepala daerah yang masuk penjara hanya gara-gara bansos. “Tak ada cara lain, distop saja,” cetus Haryono. Dikatakan, dana itu lebih baik dialihkan untuk membangun fasilitas publik saja. “Kalau untuk membangun jalan, lebih konkrit,” ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK secara resmi menetapkan RE Siahaan, sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Tahun 2007.
Detilnya, dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum.Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan. “Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan RES, walikota Pematangsiantar periode 2005-2010, sebagai tersangka,” ujar Johan Budi di gedung KPK, Senin petang (7/2). (sam)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

Comments (1)

  1. muhammad noer says:

    semoga saja KPK dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dalam hal pemberantasan korupsi benar benar dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya campur tangan dari pihak lain yang mempunyai kepentingan. kami sangat kepada ketua KPK yang baru Pak Busyra Muqados benar benar independen jgn takut tekanan pihak lain, walaupun itu siapa dia? kami rakyat Indonesia dibelakangmu.

 
PLN Bottom Bar