Pemerintah Akan Bubarkan Ahmadiyah

10:26, 10/02/2011

JAKARTA- Pertemuan tertutup di tingkat menteri kembali digelar untuk mengatasi polemik seputar keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Hasilnya, pemerintah mengisyaratkan akan mengambil tindakan tegas yakni melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah di Indonesia. Kebijakan itu diambil agar tidak ada penistaan terhadap ajaran Agama Islam di Indonesia dan mencegah aksi kekerasan terjadi kembali.

“Jika Ahmadiyah masih melakukan penyebaran ajarannya, akan kami tindak. Begitu pula jika ada warga yang melakukan kekerasan kepada anggota JAI,” ujar Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta kemarin (9/2).

Kesimpulan itu diambil usai Menag menggelar pertemuan tertutup dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Menkumham Patrialis Akbar untuk membahas masalah ajaran Ahmadiyah.
Suryadharma mengatakan, ada beberapa dasar pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Ahmadiyah. Pertama, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah adalah sesat. Fatwa MUI itu menjadi rujukan bagi pemerintah untuk memberikan layak atau tidaknya ajaran Ahmadiyah disebar di Indonesia. “Fatwa MUI adalah referensi untuk mengambil keputusan secara permanen,” ujar Suryadharma.

Dasar kedua adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ahmadiyah yang disusun 2008 lalu. Dalam SKB itu pemerintah meminta penganut Ahmadiyah meninggalkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam. Suryadharma mengatakan bahwa ajaran Ahmadiyah yang mengaku Islam namun mereka memiliki kitab dan nabi sendiri adalah bentuk penodaan terhadap ajaran Agama Islam. “Sangat jelas dalam Islam Alquran adalah kitab suci dan tidak boleh diubah-ubah. Sedangkan Muhammad adalah nabi terakhir,” ujarnya.

Pemerintah juga mempertimbangkan penolakan mayoritas masyarakat terhadap ajaran Ahmadiyah. Menurut Suryadharma, penolakan itu adalah masukan untuk mengambil tindakan tegas. Saat ini opsi larangan resmi masih dikaji secara lintas kementerian. Setelah pembahasan rampung maka akan segera dirilis kepada publik. “Itu masih dimatangkan,” ujar dia. Walaupun opsi pelarangan menguat, Suryadharma mengatakan masih ada sejumlah hal lain yang juga dipertimbangkan. Yakni agar Ahmadiyah menjadi agama baru yang tersendiri dan terpisah dari Agama Islam. Jika Ahmadiyah menerima usulan itu, berarti mereka harus menanggalkan atribut-atribut yang ada dalam ajaran Islam seperti kitab suci Alquran, masjid, dan tidak menganggap ada nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Pilihan lain adalah agar Ahmadiyah kembali ke ajaran agama Islam sesuai yang dituntunkan oleh Alquran dan. Opsi lain adalah Ahmadiyah dibiarkan berkembang di Indonesia karena ada yang menganggap bahwa hal tersebut bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). “Tapi pertanyaannya, apakah Ahmadiyah mau meninggalkan identitas agama yang selama ini dianutnya, karena itu semua kini sedang dipertimbangkan,” kata Menag. Di tempat yang sama Kapolri Timur Pradopo mengatakan, kejadian yang terjadi selama ini adalah oknum perorangan yang mengatasnamakan ormas tertentu.(zul/jpnn)


YM

 
PLN Bottom Bar