Jaksa Diduga Bermain

10:30, 12/02/2011

Satu dari Tiga Terdakwa Sudah Ditangkap

MEDAN-Setelah tidak menghadiri 23 kali persidangan, Hj Nuraini Mudakir (51), warga Komplek Padang Hijau Blok D No 1 Jalan Medan-Binjai Km 14, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan, ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (9/2) lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya koordinasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Panusunan Harahap dengan Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga untuk menangkap para pelaku, dikarenkan tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Terdakwa dianggap tidak kooperatif, karena tidak pernah mengindahkan surat perintah dari kejaksaan, untuk hadir dalam persidangan, yang telah digelar sebanyak dua puluh tiga kali Di mana status terdakwa tidak ditahan,” beber Jaksa Penuntut Umum Umum (JPU) terdakwa, Masni SH, pada wartawan Sumut Pos, Jumat (11/2).

Dalam kasus ini, lanjut Masni, dua terdakwa lainnya, Aulia Lubis (43) warga Jalan Sawah Halus No 16, Kelurahan Helvetia, dan Ir Milian Lubis,(56) warga Jalan Pabrik Padi, No 02 Medan Petisah, hingga saat ini belum tertangkap dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan Panusuhan Harahap untuk menangkap ketiga terdakwa, maka Polresta langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap ketiganya. Dengan tiga surat penangkapan, untuk Aulia Lubis, Ir Milian Lubis, dan Hj Nuraini Mudakir, surat penangkapan dengan Nomor SP.Kap/163/II/2011/Reskrim, merujuk surat dari Kejaksaan Negeri Medan Nomor B 272/N.2.10.3/Euh2/Mdn/01/2011 tanggal 21 Januari 2011, tentang bantuan pencarian /penangkapan yang ditandatangani Wakasat Reskrim AKP Ruruh Wicaksono, Sik, SH.
Terdakwa Hj Nuraini Mudakir sendiri, saat ini sudah mendekam di dalam sel Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

Ketua PN Medan sendiri Panusunan Harahap, berjanji akan melakukan penegakan hukum dengan menghadirkan ketiga terdakwa di depan persidangan. “Kita akan sidangkan ketiga terdakwa. Karena saat ini masih satu orang yang baru ditangkap. Kita mau ketiga terdakwa harus dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,’’ tegas Panusunan Harahap.

Sementara itu korban Meitika Hanum, Hj Azizah Nasution, pada wartawan Jumat (11/2) mengucapkan terima kasih atas kerja keras aparat kepolisian untuk menangkap terdakwa. Namun korban mengingatkan, dua terdakwa yang belum tertangkap, merupakan otak pelaku yang sebenarnya.
Karena dalam kasus tersebut, terdakwa Ir Milian Lubis dan Aulia Lubis yang secara langsung berhubungan dengan konsumen pembangunan perumahan dalam hal penerimaan uang.

“Terdakwa Ir Milian Lubis merupakan ketua koperasi pembangunan perumahan dan terdakwa yang mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) untuk pembangunan proyek,” tegas Nasution.

Di tempat terpisah, Kepala Rumah Aspirasi Rakyat PDI Perjuangan Sumut, Rion Arios Aritonang, yang mendampingi korban mengatakan, tindakan yang dilakukan para pengurus Koperasi Energy PT PLN Kitlur Sumbagut sangat merugikan para korban. Dan pihaknya berharap, agar kepolisian terus berupaya menangkap para terdakwa lainnya.

“Kita berharap hakim PN Medan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan para pelaku, agar para korban mendapat keadilan yang hakiki,” pintanya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula adanya selebaran terkait pembangunan puluhan unit rumah tahap II dikawasan Paya Sari, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada 2004 silam, yang mana pembangunan tersebut mengatasnamakan Koperasi Energy PT PLN Kitlur Sumbagut.

Dan para konsumen yang dijanjikan akan dibangun rumah, telah melakukan pembayaran down payment (DP) kepada Ir Milian Lubis selaku ketua koperasi, yang mengeluarkan surat perintah kerja (SPK).

Namun, hingga dua tahun berjalan, proyek yang telah menelan dana konsumen hingga Rp2 miliar di Paya Sari tersebut tidak kunjung selesai, hingga akhirnya ketiga dijadikan tersangka pihak kepolisian, walaupun tidak ditahan.

Namun dalam persidangan ketiga dibebaskan majelis hakim dengan vonis eksepsi kuasa hukum terdakwa diterima oleh majelis, dengan alasan bahwa dakwaa JPU lemah dan harus diperbaiki.

Dalam kasus tersebut, Kejari Medan menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) yakni Yosi Marisa SH dan Umriani SH. Ketiga terdakwa tidak ditahan Kejari Medan, karena seorang terdakwa, Ir Milian Lubis disebut-sebut abang kandung dari Jaksa Nilma Lubis SH, yang bertugas di Kejatisu.

Diduga atas lobi-lobi yang dilakukan Nilma Lubis SH, ketiga terdakwa tidak di tahan. Bahkan hingga persidangan yang ke 23, ketiga terdakwa tidak pernah dihadirkan kedua jaksa tersebut, yang pada akhirnya majelis hakim PN Medan ketika itu, menerima vonis eksekusi dari kuasa hukum terdakwa.

Kasus tersebut sempat menjadi kabur hingga pergantian Ketua Pengadilan Medan. Sejak Panusunan Harahap SH menjadi Ketua PN Medan, kasus tersebut dibuka kembali. Maka terkuaklah kasus tersebut sehingga membuat Panusunan Harahap, menjadi heran dan berang karena selama proses persidangan ketiga terdakwa tidak hadir. (rud)


YM

 
PLN Bottom Bar