Dispenda: Sarang Walet Tambah PAD

10:37, 12/02/2011

MEDAN- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Sarang Burung Wallet hampir dipastikan tidak akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Karena sejauh ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah, telah menolak perda pajak sarang burung walet tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Medan Syahrul Harahap yang ditemui di sela-sela acara Musyawarah Daerah (Musda) Korp Pegawai Negeri (Korpri) Medan di Garuda Plaza hotel (GPH), Jum’at (11/2) mengatakan, tidak mempermasalahkan penolakan dari para anggota dewan tersebut.

“Kita kan mengajukan. Kalau ditolak, mau bagaimana lagi. Kita tidak akan memaksa, dan meminta-minta agar Ranperda itu untuk disahkan,” tegas Syahrul.

Terkait kesepakatan Pansus Ranperda tersebut yang beralasan bahwa, penangkaran sarang wallet tidak layak di daerah pemukiman. Sebab penolakan lainnya adalah keberadaan sarang burung wallet selama ini, dinilai identik menjadi sarang penyakit dan menimbulkan polusi.

“Kalau memang itu alasannya, ya kita terima. Kita juga tahu, Medan ini adalah Kota Metropolitan jadi tidak mungkin bangunan-bangunan yang ada pada akhirnya menyebabkan bau dan penyakit. Itu sama artinya, Medan tidak seperti Kota Metropolitan,” tandasnya.

Hanya saja, yang menjadi alasan kenapa Ranperda Sarang Burung Walet itu diajukan, karena Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan memprediksi keberadaan burung wallet memiliki potensi untuk memberikan sumbangan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Kita menilai, ada sisi potensial yang bisa digali dari pajak sarang burung wallet ini dalam rangka memberikan sumbangsih peningkatan PAD Kota Medan. Hanya saja memang, angka ril potensi itu berapa persen, kita juga masih melakukan kajian,” terangnya. (ari)


YM

 
PLN Bottom Bar