Insentif dari Gubsu Berkurang Rp54 Ribu

10:01, 23/10/2010

081377102xxx
Kami guru-guru Medan Timur merasa dirugikan karena pada waktu dapat insentif dari Gubenur selama 6 bulan yang seharusnya kita terima Rp360.000 tapi nyatanya yang kami terima hanya Rp306.000 kemana sisanya nggak tau jadi kami mohon keadilan terima kasih.

Mungkin Kena Pajak
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Dapat saya sampaikan, ada dua kemungkinan terkait dugaan pemotongan uang insentif tersebut. Kemungkinan pertama, uang insentif tersebut dipotong pajak. Karena, setiap bantuan atau tunjangan yang diterima PNS dihitung penghasilan dan itu dikenakan pajak.

Kemungkinan kedua, coba cek dulu rekening Anda dengan seksama. Bisa saja mungkin terjadi kekeliruan penghitngan dan sebagainya. Karena, Dinas Pendidikan ataupun pihak-pihak terkait lainnya tidak mungkin bisa memotong uang insentif tesebut karena telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru. (*)

Drs Hasan Basri MM
Kadis Pendidikan Kota Medan

——

Mestinya Transparan
Saya menilai, semestinya masalah ini tidak terjadi. Karena setiap hak-hak yang diberikan kepada guru, mestinya transparan dari segi bilngannya. Jika pemotongan itu adalah pajak, harusnya Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi atau dikonfirmasi kepada masing-masing guru sebelum dananya ditransfer. Dan harus ada bukti pembayaran atas pajak penghasilan dari guru tersebut.

Saya menyayangkan pihak dinas pendidikan berasumsi dalam memberikan jawaban kepada para guru. Padahal, para guru membutuhkan penjelasan konkret tentang masalah ini. Sementara bagi guru-guru, saya rasa mereka berhak menanyakan masalah ini langsung (tanpa melalui media, Red) ke Dinas Pendidikan terkait pemotongan ini. Jika memang tidak ada penjelasan pasti, berarti ini illegal. Kami Komisi B DPRD Kota Medan siap memfasilitasi masalah ini. (*)

Salman Alfarisi Lc MA
Anggota Komisi B DPRD Kota Medan


YM

 
PLN Bottom Bar