Terima Fee, PNS Dikenai Pajak

11:27, 11/01/2011

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menerapkan kebijakan baru lagi. Kali ini, berlaku bagi kalangan pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta pensiunannya.

Mulai 2011 ini, bagi mereka yang menerima penghasilan di luar gaji, uang pensiun dan tunjangan yang memang sudah diterima setiap bulan, maka setiap penerimaan imbalan kerja di luar itu semua yang berasal dari APBN atau APBD, akan dikenai pajak PPh (sesuai) pasal 21. “Jika menerima imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, maka penghasilan itu akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, final,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, M Iqbal Alamsjah, kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1).

Dalam ketentuan itu, aturannya adalah (pajak) 0 persen bagi yang berpenghasilan bruto bagi PNS golongan I dan II atau golongan pangkat Tamtama dan Bintara bagi TNI/Polri. Ini berlaku juga bagi pensiunan dengan golongan yang sama. Kemudian, sebesar 5 persen dari penghasilan bruto bagi PNS golongan III, anggota TNI dan Polri golongan pangkat Perwira Pertama dan pensiunannya. Selanjutnya, sebesar 15 persen dari penghasilan bruto bagi PNS golongan IV, anggota TNI dan Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011. Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 20 persen lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan. Tambahan tarif PPh tersebut dipotong dari penghasilan yang diterima penerima penghasilan tersebut,” jelas Iqbal. (afz/jpnn)


YM

 
PLN Bottom Bar