Rumah Putri Syamsul Rp8,5 M Disita KPK

11:33, 11/01/2011
Rumah Putri Syamsul Rp8,5 M Disita KPK
DISITA: Papan plang penyitaan dipasang di atas pintu gerbang rumah yang disita KPK di Jalan Siaga Raya No 110 RT 012/RW 004 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. //Soetomo Samsu/Sumut Pos

Satu Rumah Lagi juga Diincar

JAKARTA-Setelah diincar berbulan-bulan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah rumah yang selama ini ditinggali putri Syamsul Arifin, Beby Arbiana dan keluarganya, kemarin (10/1) secara resmi disita lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqoddas itu. Rumah yang taksiran harganya mencapai Rp8,5 miliar itu sudah dipasangi plang penyitaan oleh delapan personil penyidik KPK

Plang bercat putih yang dipasang di atas pintu masuk rumah berpintu kayu jati itu berbunyi, “Pengumuman. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPRIN.SITA-13/20/IV/2010, tanggal 15 April 2010, telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanah dan bangunan dengan sertifikat (tanda bukti) hak milik nomor 815 seluas 346 m2 dan nomor 2126 seluas 362 m2; An Ali Zainal Abidin, terletak di  Jl. Siaga Raya No. 110 RT 012/RW 004 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat, serta penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000 s/d 2007 yang diduga dilakukan oleh tersangka SYAMSUL ARIFIN selaku Bupati Langkat dan kawan-kawannya. Jakarta, Desember 2010, Penyidik KPK.”

Kok di plang tertulis Desember 2010? Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin sore memberikan keterangan pers resmin
Katanya, penyitaan sebenarnya sudah dilakukan Desember 2010. Kemarin, hanya pemasangan plang saja. “Diduga bahwa tanah dan bangunan sesuai surat hak milik 815 dan 2.126 tersebut merupakan milik Beby Arbiana, anak pertama Syamsul Arifin yang di surat hak milik diatasnamakan NI ketut Sariniasih dan Zainal Abidin dan sudah disita semenjak bulan Desember 2010,” ujar Johan.

Koran ini tiba di lokasi hanya selang beberapa menit setelah rombongan tim penyidik KPK yang menggunakan dua mobil kijang itu meninggalkan rumah tersebut. Berdasarkan informasi yang digali dari sejumlah warga yang ikut menyaksikan pemasangan plang penyitaan, tim KPK saat beraksi didampingi ketua RT dan ketua RW setempat.
Hanya saja, tim KPK tidak berhasil masuk ke dalam rumah dan hanya memasang plang, setelah itu balik. Berdasarkan penelurusan koran ini, Beby Arbiana dan keluarganya sudah meninggalkan ‘rumah panas’ itu sekitar September 2010, saat gencar-gencarnya pemberitaan pengusutan kasus Langkat ini. Berdasarkan informasi,
Beby pindah rumah dan mengontrak di Jalan Warga II No. 22 RT. 014/003 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2010 rumah itu berpindah kepemilikan ke Ali Zainal Abidi. Proses jual beli dilakukan selang beberapa hari setelah KPK menyita Jaguar milik Beby. “Saya dengar harga penawaran Rp8,5 miliar, tapi lantas turun lagi menjadi Rp8 miliar,” ujar seorang warga.

Berdasarkan keterangan warga pula, dalam beberapa bulan belakangan ini, ada sejumlah pria berbadan tegap, yang diduga petugas dari KPK, selalu ‘mengintai’ rumah tesebut. Dugaan kuat, KPK ingin memergoki langsung Beby berada di rumah itu. Hal ini lantaran ada dugaan, proses jual beli hanya sekadar untuk mengaburkan hak kepemilikan saja. Hanya saja, warga memang sudah lama tidak melihat Beby dan keluarganya. “Pak Dokter (suami Beby, Red), juga sudah lama tak kelihatan,” ujar salah seorang pemuda yang biasa mangkal di dekat rumah itu.

Yang menarik, cerita dari salah seorang warga sekitar rumah. Dulu waktu Syamsul masih bupati Langkat, belum jadi gubernur, sering singgah di rumah tersebut. Tapi, belum lama ini, Syamsul juga datang. Hanya saja, kedatangannya dikawal beberapa petugas dari Brimob. “Yang terakhir itu aneh, pakai dikawal Brimob. Saya yang mengatur parkir mobilnya. Saya dikasih Rp300 ribu oleh Pak Syamsul,” cerita sumber yang tak mau namanya dikutip itu. Ada dugaan, Syamsul sengaja dibawa tim penyidik KPK untuk diminta menunjukkan asetnya yang terkait dengan kasus APBD itu.
Berdasarkan pantauan koran ini, rumah yang tampak unik itu memang terlihat kotor. Di luar pagar, tampak sampah dan daun kering berserakan. Hanya saja, lantaran tanah basah, ada bekas ban mobil yang baru saja lewat. “Rombongan dari KPK setelah melihat bekas ban mobil itu juga sempat tanya, apakah ada yang masuk ke rumah. Saya jawab, tadi pagi ada, tapi cuman sopirnya saja, pakai Innova,” ujar warga.

Lokasi rumah lumayan strategis untuk ukuran di Jakarta. Dari arah gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, arah Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, masuk ke arah kiri sekitar 400 meter. Kawasannya tergolong sejuk dan banyak rumah mewah di sana. Agak sulit memang mencari alamat rumah tersebut. Pasalnya, depan rumah itu sendiri tidak terpasang nomor rumah. Sebagai ancar-ancarnya, rumah megah nomor 110A, persis disamping rumah yang disita itu. Antara jalan raya dengan pintu pagar berjarak sekitar 7 meter. Lantas, dari pagar ke pintu rumah, jaraknya sekitar 23 meter, yang bentuknya mirip lorong, yang kanan-kirinya dilingkupi pagar tumbuhan.

Penelisikan wartawan Sumut Pos juga mendapatkan data, masih ada sebuah rumah lagi di kawasan itu yang diduga juga punya kaitan dengan kasus KPK. Warga menyebutkan, orang yang gerak-geriknya mirip intel, yang diduga kuat petugas KPK, kerap menanyakan status kepemilikan rumah mewah itu ke sejumlah warga sekitar. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2010, KPK juga sudah menyita tanah dan bangunan yang terletak di perumahan mewah Raffles Hills Blok N 9 Nomor 34, Cimanggis, Depok, Jabar, senilai Rp318 juta, yang saat ini nilainya mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya diberitakan, bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang terus dilakukan, tim penyidik KPK juga terus bergerak untuk menguber aset milik Syamsul Arifin. Tim penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp64 miliar dari kas Pemkab Langkat. Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, menyebutkan, uang yang disita itu merupakan uang yang telah dikembalikan Syamsul ke Pemkab Langkat.

“Lebih kurang Rp64 miliar, sekarang sudah disita untuk barang bukti,” ujar Ade Rahardja kepada koran ini, akhir Desember 2010. Saat ditanya jumlah persisnya, Ade mengaku tidak hapal. Dia mengatakan, uang tersebut disita lantaran sebelumnya secara administatif belum menjadi barang sitaan KPK. (sam)


YM

 
PLN Bottom Bar