Ayah Diduga Jual Bayi untuk Beli HP
11:10, 27/01/2011LANGKAT- Wagimin (35) Warga Tangkahan Lagan, Kecamatan Babalan, Langkat, dilaporkan istrinya sendiri, Saprida (30) ke polisi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat. Saprida menuduh suaminya menjual bayi mereka, Nurhafisah yang masih berusia enam bulan.
Menurut keterangan Saprida saat ditemui wartawan di Kantor KPAID Langkat, Rabu (26/1) menyebutkan, dugaan penjualan anak yang dilakukan Wagimin berawal dari kepergian Saprida ke Pekanbaru untuk menjenguk ayahnya yang tengah sakit parah. ”Tanggal 11 Desember 2010, aku berangkat bersama putri saya menuju Pekanbaru untuk membesuk ayah,” kata Ida sapaan akrab Saprida.
Ida ke Pekanbaru membawa Bunga (14) dan meninggalkan empat anaknya yang lain yakni Saprizal (10), Hamdani (8), Dimas Prayoga (2,5) dan Nurhafiza (6 bulan) di rumah mertua.
Ida membawa Bunga karena takut Wagimin kembali mencoba melakukan pelecehan seksual kepada anak sulungnya itu. Sebab, sebelumnya, Wagimin sempat ketahuan tengah menggerayangi tubuh putrinya itu.
Dua minggu di Pekanbaru, Ida kembali pulang ke Brandan bersama ibunya Saidar (58) karena ayahnya Burhanudin (60) belum bisa dibawa ke Brandan karena sakit. Setibanya di Brandan, Ida meminta ibunya Saidar untuk menjemput anak-anaknya di rumah mertuanya yang bernama Esah (58) di Tangkahan Lagan. Saat itu yang ada tiga anaknya. Sedangkan Nurhafizah, anak bungsu mereka tidak ada. Karena tak melihat si bungsu, hal ini ditanyakan kepada Wagimin sang suami.
Dengan tenang, Wagimin mengaku, kalau anak bungsu mereka sudah diserahkan kepada orang lain. ”Jangan tanya-tanya lagi, dia (Nurhafizah, Red) sudah kukasihkan ke orang,’” kata Wagimin. Mendengar pengakuan Wagimin tadi, jantung Ida nyaris copot. Belakangan Ida mencari tahu keberadaan anaknya dari tetangga dan warga setempat. Dari salah seorang warga, Ida mengetahui kalau putri bungsunya dijual Wagimin ke orang lain.
Penuturan warga tersebut dikuatkan lagi dengan kesaksian Saprizal yang mengaku melihat adiknya dibawa pergi empat orang mengendarai mobil Kijang warna hitam. ”Waktu itu jam 3 sore, adik dibawa sama ibu-ibu yang bernama Ana. Adek (Nurhafiza) diberikan ke ibu Yanti. Sebelum adek dibawa, nenek sama bapak sempat foto-foto, udah gitu bapak dikasi uang dalam amplop, nenek juga dikasi sama orang itu,” terang Saprizal menuturkan di Kantor KPAID.
Safrizal kembali menuturkan, setelah orang tersebut pergi membawa adiknya, ia melihat ayah dan neneknya membuka amplop berisi uang. Isi amplop ayahnya Rp2 juta, sedangkan amplop yang diberikan ke neneknya Rp1 juta. ”Sama bapak uang tadi dibelikan handphone sama pakaian. Saya juga dikasi. Kata bapak, jangan bilang sama mamak, ayah bagi duit ini. Malamnya bapak mabuk. Waktu itu di rumah, nenek juga adik ayah sempat bilang, ’jangan dihabis-habiskan uangnya, nanti kalau ada masalah bisa diurus’,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPAID Langkat, Ernis Safrin Aldin berjanji, pihaknya akan mendampingi Saprida membuat laporan ke polisi. ”Kita serahkan penyelidikannya ke polisi, sebab mereka lebih berwenang. Kita hanya mendampingi korban saja,” katanya.
Jika benar Wagimin menjual anaknya, perbuatannya jelas melanggar undang-undang perlindungan anak. Dalam pasal 79 UUPA No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan, setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) 2 dan ayat (4), dipidana penjara paling lama 5 tahun. ”Artinya, yang mengambil anak itu juga diancam pidana,” ujar Ernis mengaku kasus seperti ini cukup jarang terjadi.
Terpisah, Kanit PPA Polres Langkat, AKP Eva Sinuhaji membenarkan sudah menerima laporan Saprida, kemarin.
”Kita masih terima laporan awalnya. Proses berikutnya akan segera kita kerjakan, sesegera mungkin para saksi-saksi kita panggil untuk dimintai keteran,” katanya.(ndi)