DPRD Ramai-ramai Pulangkan Duit APBD
11:20, 27/01/2011Kejadian Lagi di Langkat
LANGKAT-Indikasi tindak pidana korupsi berjamaah di Kabupaten Langkat kembali mencuat. Kali ini muncul dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat yang membocorkan APBD dengan nilai Rp1,4 miliar.
Kebocoran anggaran ini tercium saat sejumlah mantan dewan periode 2004-2009 ramai-ramai memulangkan uang ke kantor dewan, Rabu (26/1) siang. Pemulangan uang negara itu, tidak hanya dilakukan para mantan dewan saja. Anggota dewan yang baru terpilih pun, ikut terlibat.
Dari penelusuran wartawan Sumut Pos diketahui, kebocoran uang rakyat di gedung DPRD Langkat ini berasal dari penyalahgunaan uang perawatan dan bahan bakar kendaraan serta telekomunikasi yang digunakan pimpinan fraksi-fraksi dan anggota dewan lain selama bertugas. Pengembalian uang dilakukan bervariasi, mulai dari Rp860 ribu hingga Rp57 juta per anggota dewan. Total angkanya Rp1 miliar lebih.
Wakil Ketua DPRD Langkat Suhardi Surbakti menyebutkan, dugaan penyelewengan ini sesuai temuan BPK RI. Adapun anggaran yang pernah digunakan seperti uang perawatan kendaraan, uang telekomunikasi dan uang penunjang kebutuhan lain. Uang bersumber dari APBD Langkat TA 2007-2009, yang dipakai 45 anggota DPRD periode 2004-2009 dan 50 anggota dewan yang baru duduk, periode 2009-2014. ”Memang ada pengembalian uang oleh anggota dewan dan mantan dewan terkait penemuan BPK RI atas sejumlah item anggaran di pos anggaran sekretariat DPRD Langkat. Seperti uang perawatan kendaraan dan telekomunikasi. Karena sudah merupakan temuan, mereka ramai-ramai memulangkan,” kata politisi asal PDI-P ini.
Temuan ini berawal dari dimasukkannya anggaran perawatan kendaraan dan telekomunikasi ke pos anggaran sekretariat dewan. Sehingga, segala bentuk kerusakan kendaraan dan biaya telekomunikasi anggota dewan ditanggung APBD. Ironisnya, saat anggaran sudah berlangsung bertahun-tahun, baru diketahui kalau anggaran perawatan kendaraan hanya untuk pimpinan dewan saja, sedangkan untuk anggota tidak dibenarkan. Dari temuan juga diketahui, pos anggaran untuk telekomunikasi terlalu tinggi dan tidak wajar. “Makanya jadi temuan,” akunya.
Disebutkan Suhardi, diantara mantan dewan yang memulangkan uang adalah Ketua DPRD Langkat Syafrudin Basir periode 2004-2009 senilai Rp47 juta, Ketua Fraksi PDI-P Syafril SH periode 2004-2009 sebesar Rp57 juta dan termasuk Suhari sebesar Rp860 ribu. “Ada juga sudah terlebih dulu memulungkan,” sebutnya.
Sekretaris DPRD Langkat Supono juga membenarkan pemulangan uang rakyat oleh anggota dewan. Dihubungi melalui ponselnya, ia mengatakan, temuan itu baru diketahui tahun 2007 hingga 2009. “Itu temuan BPK dari tahun 2007 sampai 2009 dan melibatkan 45 mantan dewan dan 50 anggota dewan sekarang,” sebutnya.
Soal total uang yang sudah, Supono mengaku tidak tahu persis. Namun dia merinci, untuk 1 tahun anggaran, setiap anggota dewan memakai uang bahan bakar dan telekomunikasi sebesar Rp2 juta. “Jadi kalau dihitung, 45 anggota dewan lama dikalikan Rp2 juta, dikalikan 1 tahun anggaran (12 bulan), itulah uang yang (harus) dikembalikan oleh mantan dewan,” sebutnya.
Untuk anggota dewan periode 2009-2014, BPK baru menemukan kebocoran anggaran selama 4 bulan, terhitung pemakaian anggaran 2009 akhir. Kebocoran itu untuk uang perawatan dan bahan bakar kendaraan. Sedangkan sisanya belum dilakukan pengauditan. “Jadi total keseluruhan pengembalain, bisa didiketahui dari rincian ini,” ungkapnya.
Disinggung keterkaiatan pemulangan uang dengan kasus dugaan korupsi APBD Langkat yang menyeret Syamsul Arifin sebagai mantan bupati, Supono membantah hal tersebut. Dia menyebutkan, pemulangan ini hanya temuan BPK RI saja. “Tidak termasuk dalam kasus dugaan korupsi Langkat Rp102,7 miliar itu, terkecuali kasus panther,” bantah dia.(ndi)