Dijerat KPK, RE Siahaan Tersangka Kasus Bansos

10:06, 08/02/2011

Tilep Uang Rakyat Rp8,7 Miliar

JAKARTA-Satu lagi mantan pejabat di Sumatera Utara tersandung kasus korupsi dan berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini mantan pejabat yang terjerat adalah RE Siahaan, Wali Kota Pematangsiantar periode 2005-2010, dalam kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) KPK secara resmi menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007. Hanya saja, belum ada penahanan, lantaran kemarin tidak ada pemeriksaan terhadap pria yang juga calon Gubernur Sumut pada pemilihan 2009 itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan. “Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan RES, wali kota Pematangsiantar periode 2005-2010, sebagai tersangka,” ujar Johan Budi di gedung KPK, kemarin petang (7/2).
Dijelaskan Johan, berdasarkan proses penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup saat menjabat wali kota, RE Siahaan pada sekitar 2007 diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu diduga telah memerintahkan pemotongan anggaran pemeliharaan rutin dinas PU dari setiap proyek.

“Selain itu, tersangka juga diduga telah memerintahkan pencairan anggaran bantuan sosial yang selanjutnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain,” ujar Johan. Disebutkan Johan, dalam perkara ini diduga ada kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar.

RE Siahaan disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, kemarin tim penyidik KPK juga memintai keterangan tiga saksi, yakni Cristina Ristani Sidauruk dan Tiorina, keduanya PNS di Pemko Pematangsiantar. Satu lagi adalah Camat Siantar Timur, Junaedi Antonius Sitanggor.

Sementara Ir RE Siahaan mengaku terkejut mendengar KPK menetapkannya sebagai tersangka. Hingga tadi malam, RE mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi terkait status hukumnya itu. “Saya baru mendengar kabar penetapan itu,” katanya saat dihubungi tadi malam.

RE Siahaan membenarkan pernah dipanggil KPK November 2010 terkait dana bantuan sosial. Tetapi dalam pemerikasaan yang ditanya hanya soal prosedur serta teknis pengeluaran dana bantuan sosial kepada pihak yang mengusulkan. “Hanya itu. Tidak ada pertanyaan soal adanya dana yang hilang hanya soal prosedur, dan saya jelaskan,” katanya.

Ditanya sikapnya, RE Siahaan hanya menjawab, “Tabereng ma jo (kita lihatlah dulu, Red),” katanya sambil mengakhiri telepon. (sam/pms)


YM

 
PLN Bottom Bar