Harusnya Rp2,1 Juta Bukan Rp1,2 Juta

10:32, 10/02/2011
Harusnya Rp2,1 Juta Bukan Rp1,2 Juta
AKSI: Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Medan saat melakukan aksi di Halaman Kantor Wali Kota Medan Rabu(16/12) lalu.//ANDRI GINTING/Sumut Pos

Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan Naik 8 persen

MEDAN- Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan 2011 dipastikan mengalami kenaikan dari tahun 2011 lalu. Kenaikan tersebut bervariasi antara delapan hingga 10 persen.

Ketetapan kenaikan UMSK Kota Medan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/107/KPTS/Tahun 2011 Tanggal 8 Februari, tentang Upah Minimum Sektor Kota Medan.

“Dari hasil keputusan yang ada, ada kenaikan UMSK Medan tahun ini dari tahun lalu. Kenaikannya berkisar delapan hingga 10 persen, tergantung sektor-sektor usaha yang ada,” ujar Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Kota Medan T Irwansyah yang ditemui Sumut Pos seusai menghadiri rapat terakhir jumlah peserta JPKMS, di Kantor Dinas Kesehatan Medan di Jalan Rotan Medan, Rabu (9/2).

Lebih lanjut, T Irwansyah menuturkan, dengan telah diterbitkannya SK tersebut, maka diharapkan bagi para pengusaha dan perusahaan untuk mematuhinya.

Bagi yang tidak, maka ada jeratan hukum pidanyanya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. “Bagi yang tidak mematuhi, maka akan dikenakan sanksi pidananya sesuai dengan UU yang ada,” tegasnya.
Meskipun SK tersebut baru ditandatangani Gubsu, tetap saja aturan itu berlaku sejak 1 Januari 2011 lalu. Artinya, gaji di Bulan Januari akan dirapel pada bulan berikutnya. “Gajinya di Bulan Januari harus dirapelkan di Bulan Februarinya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua SBSI 92, Pahala Napitupulu, menyoroti kenaikan UMKS tersebut belum seperti yang diharapkan. Kenaikan delapan hingga sepuluh persen masih rendah dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

“Itu terlalu kecil, perhitungannya kan berdasarkan harga kebutuhan pokok pada tahun lalu jadi wajar saja kalau kenaikan UMSK sebesar 8 persen tidak sesuai dengan harga kebutuhan pokok saat ini.  Dan kalau dihitung minimalnya, UMSK harus RP2.100.000 bukan 1.200.000,” ujarnya

Hal senada juga dikatakan oleh Yosepati Warurwu, salah satu Anggota Dewan Pengupahan. Menurutnya, jika ini berlarut-larut tidak diperhatikan maka mereka siap menggelar aksi.

“Kan kalau pemerintah terus mengikuti apa permintaan pengusaha, maka buruh tidak akan makan-makan. Jadi, jangan salahkan kami kalau kami akan melakukan keributan,” ancam Pahala. (ari/mag-8)


YM

 
PLN Bottom Bar