Tertibkan Reklame, Pemko Siapkan Tim

10:28, 12/02/2011

MEDAN- Robohnya sebuah Billboard di Jalan Thamrin Medan beberapa waktu lalu, terus menimbulkan pro kontra. Parahnya lagi, billboard yang roboh tersebut adalah billboard yang tidak memiliki izin. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pertamanan Kota Medan Ikhsyar Risyad Marbun saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (11/2), mengakui billboard yang roboh tersebut merupakan kepunyaan dari Star Indonesia.

Dia juga mengakui, maraknya baliho maupun billboard tak berizin di Kota Medan karena kurangnya pengawasan “Namun, bukan berarti Dinas Pertamanan tidak bekerja. Dengan kejadian itu, Dinas Pertamanan merasa kecolongan. Kami akan semakin lebih teliti dan tegas dalam melakukan pengawasan. Agar nantinya, tidak lagi terjadi hal yang sama,” tegasnya.

Bahkan menurut Marbun, pascakejadian itu, Dinas Pertamanan langsung membentuk tim untuk melakukan penelusuran terhadap sejumlah reklame di Medan yang disinyalir tidak memiliki izin.

“Ada beberapa reklame bukan atas izin, tapi berdasarkan Memorandum Of Understanding (MoU). Maka baru akan bisa dilakukan penertiban setelah MoU tersebut usai dan tidak akan diperpanjang lagi. Untuk yang tidak memiliki izin, dari pantauan kita juga ada di beberapa titik di Medan. Dan kita secara tegas, akan melakukan penertiban terhadap reklame-reklame tersebut,” bebernya.

Dalam penertiban reklame tak berizin, Marbun menuturkan, saat ini Dinas Pertamanan tengah menunggu adanya Perwal baru. Karena dengan keberadaan Perwal baru itu, Dinas Pertamanan akan terus melakukan penertiban dalam rangka penataan kota yang lebih baik. “Untuk penertiban tidak bisa diberitahukan waktunya kapan,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang dikonfirmasi Sumut Pos terkait masalah reklame mengatakan, bagi pendirian baliho, reklame atau billboard harus ada komunikasi lintas sektoral, baik itu Dinas Pertamanan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) dan bahkan pihak kecamatan.

“Ini harus ada kerjasama, jangan hanya satu pihak saja yang bekerja. Selain itu, harus ada juga pengawasan yang lebih ketat dari saat ini. Saya tegaskan, reklame, billboard atau baliho yang tidak memiliki izin, tidak sesuai dengan estetika kota akan kita akan berikan tindakan tegas. Kalau memang harus kita bongkar, maka akan kita bongkar. Ini demi keindahan kota dan terutama bagi masyarakat,” tegas Rahudman.(ari)


YM

 
PLN Bottom Bar