Idealnya Syamsul Disidang di Jakarta

11:39, 24/04/2010

Desakan Lengser Kembali Datang dari Mendagri dan DPRD Medan

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) guna membicarakan teknis persidangan kasus dugaan korupsi APBD Langkat. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, ada tiga opsi yang sudah berkembang dan sedang dibicarakan KPK dengan Kejatisu.

Opsi pertama, bila sudah menjadi terdakwa nantinya, Syamsul Arifin disidangkan di pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berada di Jakarta. Sedang untuk terdakwa lain disidangkan di Medan. Cara ini sama dengan yang diterapkan pada kasus korupsi APBD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. ”Saat itu Bupati Situbondo disidang di pengadilan tipikor Jakarta, sedang pejabat di bawahnya disidang di PN Situbondo,” ujar Johan Budi kepada koran ini di Jakarta, kemarin (23/4).

Opsi kedua, lanjut Johan, Kejatisu menyerahkan para terdakwa lainnya ke KPK untuk disidangkan di Jakarta bersama dengan Syamsul. Atau sebaliknya, KPK menyerahkan Syamsul ke Kejatisu untuk selanjutnya disidangkan di Medan bersama terdakwa lainnya. Opsi ketiga, bila pengadilan tipikor di daerah sudah terbentuk di Medan, maka Syamsul dan para terdakwa lainnya semua disidangkan di Medan “Semua masih dalam bentuk opsi, belum diputuskan mana yang dipilih,” terang Johan.

Dia menjelaskan, koordinasi yang dilakukan KPK dengan Kejatisu terkait persoalan tempat persidangan ini dalam rangka mencari proses pemeriksaan yang efektif. Sebab, nantinya Syamsul sudah pasti akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Sebaliknya, terdakwa lainnya akan dihadirkan untuk menjadi saksi di persidangan Syamsul. Bila Syamsul di Jakarta sedang yang lain di Medan, maka akan menjadi tidak efektif.

“Jadi, koordinasi yang dilakukan tak hanya menyangkut bahan (pemeriksaan) saja,” imbuh Johan. Disebutkan, dalam kasus ini, kemarin tim penyidik KPK kembali meminta keterangan mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat, Buyung Ritonga, sebagai saksi untuk tersangka Syamsul.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menjelaskan, pada Kamis (22/4) lalu dirinya bersama sejumlah anggota Komisi III DPR bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk membicarakan pembentukan pengadilan tipikor di daerah. Dari hasil pertemuan diketahui, masih banyak kendala pembentukan pengadilan tipikor di 8 provinsi yang sudah diprioritaskan, salah satunya di Medan.

“Jadi belum ada bayangan kapan pengadilan tipikor di daerah terbentuk,” ujar Yani. Mantan pengacara mantan Wako Medan Abdillah itu menjelaskan, ada tiga kendala utama pembentukan pengadilan tipikor di daerah. Pertama, hanya sedikit sekali yang mendaftar sebagai calon hakim di pengadilan tipikor. Kedua, yng mendaftar itu pun kualifikasinya dinilai MA sangat lemah. Padahal, lanjutnya, untuk menangani perkara korupsi dibutuhkan hakim-hakim yang mumpuni.

Kendala ketiga, adalah soal anggaran. MA, lanjut Yani, tidak punya anggaran sekadar untuk mengumumkan lagi di media massa tentang adanya rekrutmen hakim pengadilan tipikor. “Karena anggarannya memang tidak ada. Pemerintah tampaknya tak serius sehingga tidak mengalokasikan dana untuk ini,” ulasnya.

Dari pertemuan dengan pimpinan MA itu, sambung politisi asal Sulsel itu, lantas Komisi III DPR meminta agar MA membuat surat resmi ke Komisi III mengenai kesulitan pembentukan pengadilan tipikor di daerah itu. Surat MA ini nantinya bisa mendorong Komisi III DPR untuk mengevaluasi lagi UU pengadilan tipikor. “Kita sarankan pengadilan tipikor hanya ada di Jakarta saja,” ujarnya.

Untuk di daerah, Yani mengatakan, cukup dengan memperkuat hakim yang ada di PN, sehingga bisa mumpuni menangani perkara korupsi. Jika selama ini dianggap ada persoalan moral pada diri hakim, lanjut Yani, ya perbaikan moral itu yang harus menjadi prioritas.

Lebih lanjut dikatakan, ide pembentukan pengadilan tipikor di daerah yang diakomodasi di UU pengadilan tipikor dulunya karana ada desakan yang kuat dari para aktivis antikorupsi.

Sementara, ide yang terlalu bersemangat itu, tidak melihat realitas yang ada bahwa bukan hal yang gampang merekrut hakim tipikor. Sedang UU mengamanatkan, pembentukan pengadilan tipikor di daerah harus sudah dilakukan paling lambat 2 tahun sejak UU diundangkan. Artinya, paling lambat tahun depan harus sudah terbentuk. “Tapi hingga sekarang belum ada bayangan,” katanya.

Apakah dengan demikian ketentuan di UU mengenai perlunya pembentukan pengadilan tipikor di daerah akan dihapuskan? Yani tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan, “Akan dilakukan pengkajian kembali.”

Dimintai tanggapan mengenai ‘masa depan’ pengadilan tipikor di daerah itu, Johan Budi menjelaskan, hal itu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan opsi mana yang akan dipilih terkait lokasi persidangan kasus Langkat itu.

Bila Dibui, Gubernur Masih Bisa Kerja

Sementara itu Mendagri Gamawan Fauzi kembali mengulangi pernyataannya mengenai keinginannya agar Gubernur Sumut Syamsul Arifin mau melepaskan jabatannya sebagai Pj Wako Medan. Gamawan mengatakan, dirinya akan melakukan pendekatan agar Syamsul mau secara sukarela melepaskan jabatan pimpinan Pemko Medan itu.

“Karena itu itu saya akan lakukan pendekatan kepada beliau, mungkin beliau akan mengusulkan siapa wali kota Medan supaya bisa lepas salah satu. Kalau (jabatan) gubernur, beliau tetap menjadi gubernur sampai menjadi terdakwa,” ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, kemarin.

Saat ditanya mengapa tidak langsung dikeluarkan SK untuk mencabut jabatan Pj Wako Medan dari Syamsul? Toh mendagri punya kewenangan? Gamawan menjawab, sesuai mekanisme, Syamsul sendiri yang harus mengusulkan pergantian Pj Wako Medan. “Jadi kita menunggu usulan dari beliau,” ujar mantan gubernur Sumbar itu.

Bagaimana Syamsul bisa menjalankan tanggung jawabnya sebagai gubernur bila terus disibukkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan di KPK? Gawaman menjelaskan, selama masih sebagai tersangka, maka jabatan gubernur tetap melekat pada diri Syamsul. “Di penjara pun boleh mendiskusikan surat kalau masih ditahan (namun masih sebagai tersangka, Red),” ujarnya.

Gamawan memberi contoh Gubernur Kepri Ismeth Abdullah yang hingga kini belum dinonaktifkan sementara. “Pak Ismet sekarang bisa berdiskusi tentang surat, sampai membuat memo dari penjara. Itu tidak masalah, kalau sudah terdakwa kita non aktifkan dan yang jadi gubernur, wakil gubernur,” jelasnya.

Di lingkungan DPRD Medan sendiri, keinginan agar Syamsul Arifin legowo dan segera lengser dari posisi Pj Wali Kota Medan makin nyaring disuarakan. Bila sehari sebelumnya, Ketua DPRD Medan Denni Ilham Panggabean mengatakan DPRD belum akan melakukan hal itu, kemarini ia berpendapat berbeda. “Kami akan rapat dan membuat sikap resmi DPRD. Selanjutnya, akan menyurati Gubsu untuk mengusulkan Pj (wali kota Medan) yang baru kepada Mendagri,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Medan A Rani mengatakan, status Syamsul Arifin sebagai tersangka bisa akan sangat mempengaruhi kinerja aparat di Pemko Medan dalam melayani masyarakat. Kondisinya, katanya, akan lebih parah, mengingat Syamsul juga harus mengurusi pekerjaannya sebagai Gubernur.
“Makanya, jauh hari sebelum tersangka, tepatnya ketika ada SK Mendagri yang mengangkat beliau sebagai Pj Wali Kota Medan, stagnasi di Pemko Medan sudah diperkirakan. Apalagi dengan statusnya yang sekarang. Karenanya, pilihan terbaik beliau harus melepas jabatan Pj dan mengusulkan penggantinya,” kata Politisi PPP ini.

Sebelumnya, Anggota DPR RI asal Dapem Medan Ibrahim Sakty Batubara juga sudah meminta agar Syamsul legowo dan tidak menyangkal ketidakfokusannya memimpin Sumut dan Kota Medan sekaligus.

Alasannya, Pemprovsu dengan segudang program kerja yang harus dilaksanakan sudah menyulitkan Syamsul yang saat ini menjadi tersangka. “Saya prihatin dengan kondisi Medan dan beliau. Karenanya, yang bersangkutan tidak perlu lah memaksakan diri. Medan bukan kota kecil, tapi kota besar dengan segudang masalah dan progja (program kerja), khususnya Pilkada Medan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemko Medan Hanas Hasibuan menyangkal jika status tersangka Pj Wlikota Medan mengganggu kinerja Pemko Medan. “Program ada pada SKPD masing-masing, artinya melalui arahan Plt Sekda program bisa terus dijalankan,” ujarnya.

Gubsu Enggan Keluar Kantor

Sementara itu, sehari setelah kepulangan dari Bali dan tiga hari setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Syamsul Arifin tetap melaksanakan aktivitas kegubernurannya. Humas Pemprovsu Erwin Hadian Hasibuan mengatakan, aktivitas Gubsu masih seperti biasa.

“Masih seperti biasa. Hari ini ada tiga aktivitas, jam sembilan menerima kedatangan beberapa bupati, jam tiga siang menghadiri acara Dies Natalis Gamki di Universitas HKBP Nommensen dan yang terakhir pukul 20.00 WIB ke Muktamar PBB di Tiara,” terang pria bertubuh jangkung tersebut pagi hari kemarin.

Pukul 09.00 WIB Syamsul Arifin menerima beberapa bupati untuk menerima laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan mereka. Diantaranya, Bupati Serdang Bedagai HT Erry Nuradi dan Bupati Tobasa Monang Sitorus. Sementara Bupati Tapanuli Selatan Ongku P Hasibuan tidak jadi datang dengan alasan sedang melakukan rapat dengan DPRD setempat.

“Yang bersangkutan sedang rapat dengan DPRD Setempat. Mungkin akan sekalian dengan Bupati Nias Barat,” ujar Hasiholan Silaen, Asisten Tata Praja Pemprovsu yang mewakili Gubsu dalam memberikan keterangan mengenai ekspos bupati-bupati tersebut.

Pantauan Sumut Pos, Gubsu Syamsul Arifin terlihat enggan keluar dari ruang kerjanya di Lantai 10 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan. Acara Dies Natalis Gamki di Universitas HKBP Nommensen Medan yang rencananya akan dihadiri oleh Syamsul Arifin ternyata hanya diwakilkan kepada Sekda Provsu RE Nainggolan.

“Gubsu tadi tidak jadi datang, tidak tahu alasannya. Beliau diwakilkan oleh RE Nainggolan,” ujar panitia Acara Dies Natalis Gamki di Universitas HKBP Nommensen Medan. (sam/ful/mag-13)

—-

Simpati Mengalir Lewat Facebooker

Penetapan status tersangka kepada Gubsu H Syamsul Arifin, SE, ternyata mengusik mereka yang bersimpati kepadanya. Mereka kemudian menyalurkan dukungan dan simpati itu melalui jejaring sosial Facebook. Menurut rilis yang dikirimkan Humas Pemerintahan Provisi (Pemprov) Sumatera Utara, grup Facebook GERAKAN FACEBOOKERS PENDUKUNG H. SYAMSUL ARIFIN itu baru dibentuk dua hari lalu. Hingga tadi malam pukul 20.30 WIB, jumlah pendukung sudah mencapai 1.589 members.

Di halaman grup itu tampak pernyataan, ”Mendukung Haji Syamsul Arifin bukan berarti hendak melawan penegakan hukum, tetapi sebuah bukti bahwa para sahabat tetap di sekitar, di masa mudah ataupun sukar” Pendiri grup dukungan ini, Toga Nainggolan, ketika dihubungi wartawan menjelaskan dia bersama seluruh member grup tidak bermaksud menentang penegakan hukum, apalagi menghalangi gerakan pemberantasan korupsi.

“Kami hanyalah orang-orang yang meyakini sepenuh hati, dan telah melihat banyak bukti bahwa Pak Syamsul itu orang yang sangat baik. Hobbinya membantu orang. Soal kebenaran, kita bisa berdebat, tetapi soal kebaikan, kita dengan mudah akan sepakat,” katanya.

Hal senada juga disebut dalam deskripsi grup  itu. “Melalui Grup ini, kami ingin mendukung seorang sahabat, baik di masa-masa mudah, terlebih di waktu-waktu yang sulit. Kami tidak ingin terkesan menjadi Situnjang na gadap, sitogu na jongjong, memuja-muja orang yang sedang di ’atas’, dan meninggalkannya ketika sedang dalam kesulitan”.

Pada bagian lain disampaikan harapan agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya, sehingga hanya orang yang benar-benar bersalah yang akan mendapat hukuman, sekaligus memastikan tak ada yang berencana memetik keuntungan pribadi atau kelompok dari persoalan itu.

Sementara itu, Facebooker (pengguna Facebook, Red) yang bergabung di sana, menuliskan berbagai bentuk ucapan dukungan dan doa. “Saya merasa heran atas kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Ketua DPD Partai Golkar Sumut tersebut, yang konon ceritanya tidak jelas dan mengambang, karena masih sebatas keterangan saja dari KPK tanpa merincikan bukti-bukti kesalahan,” kata salah seorang member.

Anggota grup ini juga tampaknya datang dari berbagai latar belakang, termasuk remaja, yang terlihat dari bahasa “gaul” yang mereka gunakan. Cichi Intan Nuri misalnya, menuliskan ‘Kpk Say, mestinya perdalam dulu..tapi udh kasih statemnt tersangka..aneh..ada apa ya.”

“Habis nonton tv one, kok makin terasa misterius kasus Pak Syamsul ini. Bahkan ada orang atau pihak yang tidak pernah basa-basi soal korupsi, merasa KPK tidak cukup jelas soal kasus ini. Ada apa, apa ada?” tulis Iyaz Meka.

Lain lagi yang disampaikan oleh Muhammad Alwi Ch, yang menulis ajakan untuk berdoa. “Sahabat2 FB sekalian mari kita berdoa.. untuk kebenaran yang hakiki.. tnggal dan berdiam di sebuah negara yg penuh dengan rekayasa memang bukan lah suatu yang mudah. faktor kepentingan dalam setiap kebijakan akan menjadi batu sandungan dalam penegakan hukum di negeri ni. Mudah2 an yang terjadi terhadap Bang Syamsul bisa segera berlalu.”

Meski demikian, ada juga tokoh daerah bahkan nasional yang ikut bergabung, termasuk Sejken DPP PPP, Irgan Chaerul Mahfiz.  Sementara itu Gubsu H Syamsul Arifin SE juga didatangi ibundanya yang sering disapanya sebagai emak, Hj Fadlah dan mendoakan agar Gubsu yang dipanggilnya sebagai Ipin diberi kekuatan dan ketabahan oleh Allah SWT untuk dapat keluar dari permasalahan. Gerakan sejuta doa dari berbagai elemen masyarakat juga berlangsung di banyak tempat yang intinya mendoakan semoga H Syamsul Arifin diberi ketabahan dan kekuatan.

Rahmat Shah: Syamsul Munafik
Dalam konferensi pers setibanya di Medan, Kamis (22/4), Syamsul Arifin menuding Dr Rahmat Shah sebagai aktor yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Saat itu, Syamsul menyebut, permasalahan tanah di Jalan Binjai KM 6,7 menjadi penyebab dendam Rahmat Shah kepada Syamsul.

Tudingan tersebut ternyata membuat Rahmat Shah berang. Kepada sejumlah wartawan media cetak dan media elektornik yang dikumpulkannya dalam konferensi pers di galerynya Jalan S Parman Medan, Rahmat membantah persoalan tanah yang disebut Syamsul tersebut.

“Jadi, alasan tanah yang dikemukakan Syamsul Arifin sebagai asal muasal dendam, sehingga saya dituding yang melaporkan masalah korupsinya kepada KPK yang pada akhirnya Syamsul ditetapkan sebagai tersangka adalah mencari-cari kambing hitam. Dan peran saya dalam penetapan Syamsul sebagai tersangka bukan berdasar dendam pribadi, tapi karena institusi, dimana saya sebagai anggota DPD RI yang diberi amanat oleh rakyat untuk menegakkan hukum, tidak terkecuali masalah korupsi,” ujar Rahmat Shah lantang, kemarin (23/4)

Rahmat Shah juga membantah tudingan yang mengatakan, jika ia pernah menodongkan pistol terhadap Syamsul Arifin terkait persoalan tanah di Jalan Binjai tersebut, beberapa waktu lalu.

“Saya tidak pernah menodongkan pistol kepada siapa pun, (tetapi) pada saat itu benar saya mengeluarkan pistol. Tapi hanya menunjukkannya saja, hal itu untuk memotivasi Syamsul agar tidak menjadi pejabat atau pemimpin yang cengeng,” terang adik kandung H Anif tersebut.
Lanjutnya, pada saat Rahmat Shah, datang menemui Syamsul Arifin tepatnya delapan bulan lalu, di rumah dinas Syamsul tepat pukul 07.00 WIB.

Terjadilah perbincangan mengenai persoalan tanah tersebut. Setelah berbincang beberapa lama, tidak ada angin dan tidak ada hujan, tiba-tiba saja Syamsul yang kala itu didampingi oleh Wagubsu Gatot Pudjo Nugroho, Kepala Biro Perlengkapan Bondaharo Siregar, serta Rahudman Harahap yang kala itu masih menjabat Asisten Gubsu, menangis tersedu. Tangisan Syamsul ternyata diiikuti oleh Rahudman dan Bondaharo.

“Kejadian itu membuat saya dan Gatot saling berpandangan, karena hanya saya dan Gatot yang tidak nangis. Karena kami (Rahmat Shah dan Gatot Pudjo Nugroho, Red) yang tidak munafik. Tangisan Syamsul, Bondaharo dan Rahudman itu, air mata buaya,” terang Rahmat Shah lagi.

Sengketa tanah tersebut, kata Rahmat, membuatnya merasa kerap diintimidasi. “Persoalan ini membuat saya tidak tenang, saya selalu diteror dan diancam bunuh oleh orang melalui SMS. Apakah itu Syamsul atau bukan saya kurang tahu pasti. Makanya demi menjaga keamanan, saya selalu membawa pistol. Nah, pistol tersebut adalah pistol yang telah memiliki izin dari pihak yang berwenang. Jadi, pistol saya itu bukan ilegal,” beber Rahmat Shah.

Terkait dengan tudingan Syamsul mengenai persoalan tanah dan mengenai acungan pistol yang dituduhkan kepadanya, Rahmat Shah menegaskan akan melakukan tindakan hukum.”Nama baik saya sudah dicemarkan, saya tidak terima hal ini. Saya akan melakukan gugatan/tuntutan dalam jangka waktu dekat,” tukasnya.

Lebih lanjut Rahmat Shah mengatakan, istilah yang dikatakan oleh Syamsul yang mengatakan, “Jangan usir kucing sampai ke sudut, lama-lama bisa menggarong,” adalah ungkapan yang tepat dialamatkan kepada Rahmat Shah, bukan kepada Syamsul Arifin.

“Saya yang selama ini dizholimi. Jadi, yang katanya jangan usir kucing sampai ke sudut sebenarnya itu saya. Nah, saatnya lah untuk menggarong Syamsul,” tegas Rahmat Shah.(mag-13/rel)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar