Jangan Gegabah Batasi Subsidi BBM

10:43, 27/09/2010

Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi menilai, rencana pemerintah untuk membatasi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi mobil produksi 2005 ke atas tidak tepat. Dia menilai, alangkah lebih baik pembatasan itu berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan tersebut. Pasalnya, mobil dengan besaran silinder di atas 2.000 terklasifikasi sebagai mobil mewah. Pemiliknya pun dianggap mampu, karena mobil ber-cc besar itu biasanya adalah mobil mewah.

Selain itu, Farid juga menyarankan agar pembatasan subsidi BBM itu sebaiknya dilakukan bertahap. Misalnya dimulai dari 2.000 cc dulu, lalu setelah itu sangat mungkin ke 1.500 bisa dibatasi juga. “Lebih penting lagi penerapan pembatasan, apakah semata berdasarkan tahun produksi, besaran kapasitas mesin (cc) atau penetapan wilayah (sistem klusterisasi)? Bagaimana pula sanksi bagi pom bensin atau pemilik mobil yang melanggar nantinya,” katanya.

Intinya, perlu dicari cara dan waktu yang tepat dengan mempertimbangkan masa sosialisasi kepada masyarakat. Semuanya perlu perhitungan tepat. jangan gegabah. Filosofi mengalihkan subsidi yang dinikmati orang tidak mampu, dijadikan pembiayaan infrastruktur. Seamunya harus ada penjelasan ke masyarakat.

“Idelanya pembatasan subsidi ini tidak boleh gegabah. Tak boleh sekadar coba-coba. Apalagi tanpa kajian matang. Kemudian, disertai dengan jaringan dan katup pengaman yang cukup. Pengalaman ketika pemerintah tergesa-gesa melakukan konversi minyak tanah ke elpiji, harusnya jadi pelajaran berharga. Karena, ketika begitu banyak masalah ekses konversi itu, maka serentak publik dan pemerintah mengorbankan Pertamina sebagai penanggung jawab tunggal,” katanya.

Kemudian patut pula dipertimbangkan reaksi pasar, sehingga rencana itu tidak bersifat sepihak belaka. Perlu edukasi dan sosisalisasi yang lebih komprehensif dan mendalam. Semua aspek perlu dikaji, sehingga keluaran pembatasan subsidi itu tidak banyak menuai masalah.(ari)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar