Anggota Dewan Dua Bulan tak Gajian

10:16, 14/01/2011

Sekwan Belum Dilantik, Komisi A Desak Wagubsu Proaktif

MEDAN-Komisi A DPRD Sumut mendesak Pemprovsu segera melakukan pelantikan Sekretaris DPRD Sumut (Sekwan) yang baru, Randiman Tarigan. Pasalnya, tak adanya pejabat sekwan defenitif membuat administrasi di DPRD Sumut kacau balau. Bahkan, honor anggota DPRD Sumut untuk bulan Desember dan Januari belum dibayar.

Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumut dengan Plt Sekdaprovsu, Hasiholan Silaen, Kamis (13/1) di gedung dewan.

“Banyak sekali masalah yang seharusnya bisa terselesaikan, tapi harus tertunda. Saya juga bingung kenapa pihak Pemprovsu tidak segera melantik Sekwan (Randiman, Red). Padahal, semua prosedur sudah lengkap. Yang terpenting, dengan keberadaan sekwan semua administrasi tidak lagi terkatung-katung seperti sekarang ini,” ungkap Marasal Hutasoit, anggota Komisi A DPRD Sumut.

Anggota dewan dari Fraksi PDS itu juga menyatakan, honor bulanan anggota DPRD Sumut untuk bulan Desember belum terbayar. “Gara-gara itu pula, gaji (honor, Red) kami bulan lalu sampai saat ini belum dibayar,” ungkap Marasal lagi.

Dalam RDP tersebut, Plt Sekdaprovsu, Hasiholan Silaen mengatakan, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelantikan Randiman Tarigan sebagai sekwan telah selesai dan clear secara keseluruhan.

“Nah, yang jadi persoalan sekarang adalah tinggal menunggu instruksi dari Gubernur Sumatera Utara (Syamsul Arifin, Red) kepada Wakil Gubernur (Gatot Pudjonugroho) dalam kaitannya dengan pelantikan,” katanya.

Sebelumnya, pengamat politik dari USU, Wara Sinuhaji, menduga penundaan pelantikan Randiman Tarigan sebagai sekwan syarat muatan politis. Dia menyebutkan, ada pejabat eselon II lain yang bermain agar Randiman tak dilantik, karena pejabat tersebut menginginkan jabatan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hasbullah Hadi mengatakan, sebagai Wagubsu, Gatot diminta untuk lebih proaktif, sehingga persoalan di DPRD Sumut tidak berlarut-larut. “Jadi tidak ada alasan lagi menunda-nunda pelantikan, jangan diperlama jabatan Plt karena bisa memperburuk pelaksanaan pemerintahan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bila Pemprovsu beralasan ketiadaan Gubernur Sumut (Gubsu) di Sumut menyulitkan pelantikan, sebenarnya alasan ini hanya dicari-cari saja. Sebab berdasarkan aturan, Wagubsu juga bisa melakukan pelantikan. “Kalau saya lihat, ini diperlambat karena ada kepentingan kelompok tertentu, serta adanya pesanan tertentu untuk pejabatnya,” sebutnya.

Dia juga menegaskan, seharusnya Wagubsu harus lebih proaktif agar pelantikan ini bisa disegerakan. “Jadi Wagubsu ini sebenarnya bisa melihat hal ini, jangan hanya diamkan kekosongan ini,” tambahnya. (ari/ril)


YM

 
PLN Bottom Bar