Presiden Instruksi Usut Tuntas Kasus Gayus

11:42, 18/01/2011

Kasus mafia pajak Gayus Tambunan benar-benar menyita perhatian serius Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemarin (17/1), Presiden memberikan 12 instruksi kepada aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang terkait dalam penuntasan kasus mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu.

Ke-12 instruksi tersebut disampaikan SBY seusai meggelar rapat terbatas (ratas) bidang polhukam di Kantor Presiden. ”12 instruksi ini yang saya keluarkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan kasus Gayus,” kata SBY sebelum menutup ratas.

Butir pertama instruksi tersebut adalah perintah kepada Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenkum HAM untuk mempercepat penuntasan kasus Gayus. Kemudian SBY meminta peningkatan sinergi antar penegak hukum plus PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukumn
“KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum dilakukan oleh Polri,” papar SBY.

Presiden menginstruksikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Dalam instruksi keempat, SBY menyinggung 149 perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus. “Manakala dari hasil penyelidikan sudah ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemeriksaan terhadapnya,” katanya.

SBY juga berpendapat perlunya dilakukan metode pembuktian terbalik untuk efektifitas penegakan hukum. “Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset negara, termasuk perlunya dilakukan perampasan uang dari kasus korupsi Gayus,” urainya. Selanjutnya, SBY menugasi Wapres Boediono untuk memimpin pengawasan dan pemantauan atas instruksi presiden itu dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Menurut SBY, ada tiga arena utama yang berkaitan dengan kasus Gayus. Yakni, penyimpangan perpajakan, proses peradilan, dan lingkungan keimigrasian. SBY meminta sanksi tegas diberikan kepada mereka yang terlibat dan dinyatakan bersalah. Selain itu, juga penataan organisasi, penataan jabatan dan posisi, di sejumlah lembaga yang terjadi penyimpangan.

“Dengan kasus ini kita bisa mengetahui bahwa banyak titik-titik lemah, lubang-lubang hukum, yang harus kita tutup dan perbaiki agar penyimpangan dan kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” terang SBY. Sebelumnya, saat memberikan pengantar ratas, SBY menegaskan perhatiannya dalam kasus Gayus. “Dalam upaya pemberantasan korupsi ini, saya akan tetap involve, tetap masuk untuk memastikan semua simpul-simpul bekerja dengan benar, efektif, dan sungguh-sungguh” tuturnya.

Meski begitu, presiden tetap menghormati kedaulatan wilayah hukum. Misalnya wilayah yang menjadi kewenangan penyidik, pembela, majelis hakim, dan pengacara. “Saya tahu batasannya, kapan harus menangani. Seperti dulu ketika terjadi silang pendapat tentang saudara Bibit dan Chandra (Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, Red), saya harus ikut dan masuk mencari solusi yang baik,” papar SBY.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, pihaknya saat ini tengah meneliti dokumen perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus yang diperoleh dari Kemenkeu. “Lagi dianalisis ya,” kata Timur usai ratas. Dia menolak jika berkas-berkas tersebut terlambat diperoleh dari Kemenkeu dalam pengungkapan kasus Gayus.

“”Itu ada hasil gelar dengan PPATK, kemudian dengan KPK. Saya kira tindak lanjutnya itu,” ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu. Selain itu, penyidik juga menyelidiki tentang pengusaha berinisial HS yang disebut-sebut membiayai dan mengurus paspor Gayus dengan nama Sony Laksono. “HS dilakukan peyelidikan. Nanti penyidik yang menjelaskan,” kata Timur.

Sementara Ketua PPATK Yunus Husein menuturkan, pihaknya baru mendengar inisial HS tersebut. Dia mengaku membutuhkan informasi lebih spesifik untuk melacak aliran dana. “Belum (dilakukan pelacakan), baru informal saja. Belum ada info spesifik,’ kata Yunus.

Di tempat yang sama, Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, data perusahaan wajib pajak tersebut berjumlah 149 plus dua. “Jadi 151 (perusahaan). Kita sudah berhasil kumpulkan semua dokumen-dokumen dasar untuk diserahkan pada Kapolri,” katanya.

Ditanya tentang pelanggaran yang dilakukan perusahaan wajib pajak itu, Agus meminta agar tidak disamaratakan. “Kalau seandainya Gayus itu menangani 149 wajib pajak, itu tidak berarti 149 itu semua salah. Jangan kita kemudian menyamaratakan,” urai mantan dirut Bank Mandiri itu. Dia menuturkan, menindaklanjuti instruksi presiden itu, Kemenkeu akan melakukan penataan kelembagaan.

Sementara Menkum HAM Patrialis Akbar mengungkapkan, sudah menonaktifkan enam pegawai imigrasi yang diduga terlibat dengan lolosnya Gayus pergi ke luar negeri. “Dinonaktifkan dulu sambil memberi kesempatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian,” ujar Patrialis.

Dia menegaskan tidak akan menutup-nutupi jika memang ada jajarannya yang terindikasi pidana dalam kasus Gayus. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah pegawai yang dinonaktifkan akan bertambah. “Kalau kesalahannya berat dipecat dong. Tapi kalau memang beliau hanya lalai, ya kita kasih sanksi administratif,” tegas politisi PAN itu.
Terkait dengan instruksi presiden, Patrialis mengatakan, selain melakukan perbaikan sistem, kementerian yang dipimpinnya juga akan melakukan tindakan tegas. “Kalau perlu rotasi besar-besaran. Ganti pejabat-pejabat yang tidak becus,” tandasnya. (fal/jpnn)

Instruksi Presiden untuk Kasus Gayus

  1. Minta Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenkum HAM mempercepat dan menuntaskan kasus Gayus Tambunan.
  2. Sinergi antar penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK dilibatkan dan didorong melakukan pemeriksaan yang belum dilakukan oleh Polri.
  3. Lakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh kasus gayus ditandai terjadinya penyimpangan dan pelanggaran di simpul lembaga-lembaga negara, dalam hal ini Polri, Kejaksaan, dan Ditjen Pajak.
  4. Penegakan hukum dijalankan adil dan tidak pandang bulu, termasuk 149 perusahaan yang disebut bisa saja ada masalah perpajakan.
  5. Untuk efektifitas penegakan hukum, metode pembutkitan terbalik bisa dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
  6. Amankan dan kembalikan uang dan aset-aset negara termasuk perlunya dilakukan perampasan uang dari kasus korupsi Gayus.
  7. Berikan tindakan administrasi dan disiplin, sanksi hukum bagi pejabat yang dinyatakan bersalah. Bagi lembaga yang belum lakukan, bisa segera lakukan dalam 1 minggu ke depan.
  8. Bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya melakukan kesalahan dan penyimpangan perlu dilakukan penataan ulang agar bisa dibersihkan unsur-unsur yang serupa di masa depan. Diberi waktu satu bulan.
  9. Peninjauan secara serius terhadap sistem kerja terhadap semua peraturan yang memiliki lubang-lubang untuk cegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.
  10. Laporan secara berkala, dari kemajuan penuntasan kasus gayus termasuk pelaksanaan instruksi presiden setiap dua minggu.
  11. Menjelaskan atau mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan kasus Gayus secara berkala dan insidentil kepada masyarakat.
  12. Menugasi Wapres untuk memimpin kegiatan pengawasan dan pemantauan instruksi presiden dengan dibantu satgas pemberantasan mafia hukum.

YM

Comments (1)

  1. Becky Cooke says:

    Jumat 19 November 2010 12 55 WIB Peristiwa Hukum Kriminal Dibaca 1175 kaliJakarta ANTARA News – Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Ahmad Santosa mengatakan bahwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus Halomoan Tambunan saat ini menghadapi empat kasus sekaligus yang terkait dengan mafia pajak… Mas Ahmad Santosa menjelaskan tiga kasus lainnya adalah pertama putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambunan padahal belakangan terbukti terlibat… Kasus kedua kasus mafia pajak yang proses sedangnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan…

 
PLN Bottom Bar