Wakil Bupati Nias Dilaporkan ke KPK
09:42, 19/01/2011JAKARTA-Kasus dugaan korupsi bantuan penanggulangan bencana tsunami di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, tahun anggaran 2006 diduga ikut melibatkan Wakil Bupati Nias, Temazaro Harefa. KPK pun diminta memeriksa Temazaro.
“Sesuai pengakuan Bupati, Wakil Bupati ikut menerima dana korupsi bantuan bencana alam. Kami meminta agar KPK memberikan kejelasaan,” ujar Ketua Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN), Herman Jaya Harefa usai melaporkan keterlibatan Temazaro ke KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Temazaro disebut ikut berperan dalam penyelewengan dana bantuan senilai Rp 9,8 miliar yang dikucurkan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) itu. Peran Temazaro juga terlihat dalam proposal pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan bencana tsunami.
Herman Jaya Harefa juga mendesak KPK menetapkan Temazaro Harefa sebagai tersangka. “Karena ada pengakuan dari bupati bahwa wakil bupati ikut menerima dana korupsi bantuan bencana alam, maka kami meminta agar KPK memberikan kejelasaan mengenai hal ini,” ujar Herman.
Argumen kedua, kata Herman, Kepala Bagian Umum Kabupaten Nias Baziduhu Ziliwu juga mengaku memberikan uang kepada Temazaro. Uang yang disetorkan ke wabup itu, kata Herman berdasarkan pengakuan Baziduhu, merupakan uang sisa bantuan bencana alam tsunami 2006.
Dalih ketiga, wabup juga lah yang membuat proposal penyedian barang bantuan, yang harga-harganya sudah di-mark up. Data itulah yang dia sampaikan ke KPK agar ditindaklanjuti.
Data yang diserahkan juga terkait dugaan keterlibatan Leni Trisnadi, istri Binahati.
Disebutkan Herman, berdasarkan data-data yang dia himpun, sisa dana bencana dikelola secara pribadi oleh Leni. Istri bupati itu melakukan pengadaan barang untuk pengembangan ekonomi keluarga berupa mesin jahit, alat tata rias, mesin kemasan dodol serta pengadaan seragam sekolah anak SD yang nilainya mencapai Rp2,7 miliar.
Namun, kata Herman, ada dugan kuat barang-barang tersebut tidak seluruhnya disalurkan.
Seperti diberitakan, Binahati yang sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta, Selasa (11/1). Pria bertubuh ceking itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK dari pagi hingga sore, menjelang pukul 16.00 WIB. (sam)