Eksekusi PT KIM II Sesuai Prosedur

10:09, 07/02/2011

LUBUK PAKAM- Pelaksanan eksekusi lahan PT KIM II Mabar yang digelar, awal Januari lalu telah memenuhi prosedur perundang-undangan. Ini langsung ditegaskan Ketua PN Lubuk Pakam Suharjono SH melalui Juru Sita Oloan Sirait SH.

Bahkan untuk pelaksanan eksekusi tahap kedua PN Lubuk Pakam melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara serta Kapolres Pelabuhan Belawan. Nomor suratnya, W2.U4/53/Pdt.10.04/I/2011 tertanggal 12 Januari 2011. Surat tersebut perihal permohonan pengamanan kegiatan dieksekusi sesuai Berita Acara Lanjutan Eksekusi tanggal 6 Januari 2011, Nomor perkara 6/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN.LP. (btr)


YM

 
PLN Bottom Bar