Perpanjang KTP, Korbankan Gaji Dua Hari

09:46, 22/04/2010

087748424xxx
Di Kabupaten Karo biaya pembuatan KTP mencekik leher rakyat. Di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo untuk memperpanjang KTP terkesan dipersulit dan biayanyapun mencekik leher.

Bagi saya seorang petani, untuk menggantikan KTP yang sudah mati, harus menyiapkan dana sebesar Rp70.000.
Sementara gaji saya diladang hanya Rp35.000 per hari. Jadi untuk memperpanjang KTP, kami harus korbankan gaji saya selama dua hari. Pengirim, Hendra (54), warga Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Kode Pos 22156.

Disampaikan ke Camat

Terima kasih atas informasi dan pertanyaannya. Dapat saya sampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No 19 tahun 2006, untuk pengurusan biaya KTP di Kabupaten Karo memang dikenakan biaya. Apalagi, pemegang KTP di Kabupaten Karo diasuransikan.
Adapun rincian biayanya untuk mengurus KTP sesuai perda tersebut yakni untuk blangko KTP Rp6 ribu, premi asuransi Rp18.500, biaya pelayanan Rp4.500 dan biaya administrasi Rp2.500.

Ini akan kita sampaikan ke Camat Kecamatan Merdeka agar meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya dalam pelayanan pengurusan KTP. Kepada warga, kami juga mengimbau agar melengkapi berkas yang dibutuhkan agar tidak merasa dipersulit.(*)

Jhonson Tarigan
Kabag Humas Kabupaten Karo

Harus Berani Melaporkan

Menyikapi SMS ini, dapat saya sampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat DPRD dengan Pemkab Karo, untuk pengurusan KTP ada dua opsi yang diberikan kepada warga, yakni KTP berasuransi dan non asuransi. Jadi tidak semua warga diharuskan memakai KTP yang berasuransi, itu sifatnya pilihan.

Selain itu, kami juga sudah berulangkali menyampaikan ke bupati agar hal ini segera disosialisasikan dan jangan sampai ada warga yang disusahkan dalam pengurusan KTP. Menyikapi saran dewan ini, bupati sudah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing kecamatan agar memberikan pelayanan terbaik kepada warga, khususnya dalam pengurusan KTP.

Asisten I dan Asisten III juga pernah berjanji, apabila warga memiliki bukti terkait pungutan liar dalam pengurusan KTP ini, agar disampaikan langsung ke pada mereka melalui surat dan warga juga harus mau memberikan kesaksian. Jika terbukti, mereka akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pungutan liar. Hanya saja, sering kali masyarakat tidak mau menjadi saksi dan enggan membuat pengaduan ke Pemkab.

Karenanya, melalui kesempatan ini saya mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan, harus berani melaporkan tindakan pungli yang mereka alami ke Pemkab Karo melalui Asisten I dan III, agar oknum yang melakukan pungli tersebut dapat segera ditindak. (*)

Rendra Gaulle Ginting SH
Ketua Fraksi Pijer Podi
DPRD Kabupaten Karo


YM

 
PLN Bottom Bar