Pemerintah tak Peka Melindungi Hak Anak
10:07, 28/04/2010Hingga April 2010 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Provinsi Sumatera Utara menerima 48 kasus pengaduan. Selain kasus perkawinan dan pencabulan anak ada juga kasus hak kuasa anak dari warga negara asing. Tingginya kasus terhadap pelanggaran hak asasi anak tentunya perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Kesuma Ramadhan dengan Ketua KPAID Sumut, Muhammad Zahrin Piliang
Selama ini apakah pemerintah ikut berperan dalam penanganan pelanggaran hak azasi anak?
Pemerintah hanya bersifat represif, seharusnya pemerintah harus lebih responsif terhadap permasalahan-permasalahan perlindungan anak. Jadi tidak hanya mengharapkan lembaga-lembaga yang menangani hak anak, namun juga turut berperan dalam membantu memerdekakan hak anak-anak yang terampas.
Bentuk bantuan apa yang paling efektif dilakukan pemerintah dalam menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi terhadap anak?
Salah satu contoh yang harus dilakukan, seperti menyediakan rumah perlindungan sosial anak, dimana dalam rumah tersebut anak-anak bisa mendapatkan pendidikan langsung melalui staf pendidik yang juga harus disiapkan oleh pemerintah. Sedangkan kita ketahui selama ini rumah singgah hanya mampu memberikan tempat tumpangan tanpa ada proses pendidikan di dalamanya.
Apa saja perhatian pemerintah terhadap KPAID yang selalu eksis memperjuangkan hak anak?
Bagaimana mau dibilang peduli, terhitung sejak Januari hingga April saja anggaran KPAID Sumut sebesar 400juta yang dikeluarkan melalui APBD tak kunjung keluar. Sudah tiga minggu berkas permohonan pencairan dana KPAID berada di atas meja Gubernur Syamsul Arifin tak juga ditandatanganinya. Padahal kita ketahui KPAID memiliki peran yang sangat berarti dalam melayani perlindungan anak.
Jadi menurut Anda apakah ini bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap perlindungan anak?
Jelas sekali, dengan hal tersebut bisa dinilai bahwa pemerintah tidak peka terhadap perlindungan anak, maka dari itu perlu juga perhatian dari Komisi E DPRD Sumut untuk menegur pemerintah Pemprovsu yang lambat mencairkan anggaran sebagi bentuk kepedulian. Selain itu permasalahan banyaknya anak jalanan yang mencapai 664 orang di Kota Medan pada tahun 2010 tidak pernah dibahas pemerintah dalam Musrenbang. Tentu saja beberapa contoh di atas adalah gambaran kekurang pekaan pemerintah terhadap perlindungan anak. (*)