MK: Ulang Pilkada Tebing Tinggi

11:05, 10/06/2010

JAKARTA-Pemilihan Wali Kota Tebing Tnggi harus diulang selambat-lambatnya enam bulan ke depan atau sekitar Oktober 2010. Demikian perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang termaktub dalam putusan sengketa Pilkada Tebing Tnggi yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD, kemarin (9/6).

”Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tnggi) menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali pasangan Calon Nomor Urut 4 (H Mohammad Syafri Chapn
dan Ir. H. Hafas Fadillah, MAP, MSi ) selambat-lambatnya enam bulan ke depan sejak putusan ini diucapkan,” demikian Ketua MK, Mahfud MD, yang memimpin sidang pembacaan putusan kemarin (9/6).

Majelis menilai, pasangan H Mohammad Syafri Chap dan Ir H Hafas Fadillah MAP, yang mendapat suara tertinggi berdasarkan perhitungan KPU Tebing Tnggi, persyaratan pencalonannya tidak sah. Pasalnya, Syafri Chap pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan yang sudah in crach karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.
Kejaksaan Negeri Tebing Tnggi sudah mengeksekusi putusan itu dan pada 11 November 2009 menjalani masa percobaan hingga 11 Mei 2011.

Majelis hakim MK menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 58 huruf f UU 32/2004 telah pernah diuji dan telah diputus oleh Mahkamah dengan Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, tanggal 24 Maret 2009, yang antara lain, “Menyatakan Pasal 58 huruf f tersebut berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun, sejak terpidana selesai menjalani hukumannya.

“Pihak Terkait Calon Walikota H Mohammad Syafri Chap tidak memenuhi salah satu syarat hukum berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan Pemilukada untuk menjadi pasangan calon dalam Pemilukada Walikota Tebing Tinggi,” ujar Mahfud MD.

Namun demikian, hakim MK menilai, kesalahan ini bukan semata-mata dilakukan Syafri Chap, karena KPU Tebing Tnggi telah menyatakan Syafri memenuhi semua syarat. Hakim menyatakan, fakta hukum menunjukkan bahwa kesalahan tersebut telah dilakukan oleh KPU karena telah membuat formulir yang isinya, “… tidak sedang menjalani pidana penjara …”, padahal seharusnya berisi, “… tidak pernah dijatuhi pidana penjara…”.

Dalam hal ini, lanjut hakim dalam pembacaan amar putusan,  KPU Tebing Tnggi telah nyata-nyata melakukan kesalahan dan bertindak tidak profesional yang merugikan Syafri-Hafas Fadillah. “Meskipun begitu, karena secara materiil telah terjadi kesalahan sejak awal, maka Mahkamah menilai secara hukum tetaplah prosedur pemilihan tersebut tidak sah sejak awal,” ujar hakim.
Hakim MK juga menyatakan, Syafri Chap-Hafas Fadillah dapat mengajukan aksi hukum (legal action) untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada KPU.

Dari sembilan hakim MK, lima hakim menyetujui putusan tersebut. Namun, empat hakim lainnya memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Empat hakim itu adalah M Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida, dan Harjono. Alasannya, Syafri sudah memenuhi seluruh tahapan pemilukada. Pada waktu verivikasi administrasi dan faktual, kata Akil, tidak ada satu pun keberatan terkait pencalonan Syafri. “Kecuali adanya surat permintaan klarifikasi dari sebuah LSM Brata Jaya Corruption Watch. Argumen lain empat hakim itu, kesalahan sebenarnya terletak pada KPU Tebing Tnggi, yang salah memberikan formulir yang isinya “…tidak sedang menjalani pidana penjara…”

Sengketa pemilukada Tebing Tnggi ini diajukan pasangan Umar Zunaidi Hasiban-Irhan Taufik.
Menyikapi putusan MK ini, Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution belum mau mengomentari putusan tersebut. “Saya belum bisa beri komentar, besok (hari ini, Red) saja ya,” kata ketika dihubungi wartawan koran ini, kemarin.

Gugatan Monang Sitorus Ditolak

Sebelum membacakan putusan sengketa pemilukada Tebing Tnggi ini, majelis hakim yang sama membacakan putusan sengketa pemilukada Toba Samosir, yang diajukan pasangan Monang Sitorus-Mangatas Silaen. MK menolak gugatan pasangan ini dan mengukuhkan kemenangan pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak-Liberty Pasaribu.

Majelis hakim menyatakan, materi gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Kasmin, sama sekali tidak terbukti, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Baik itu ijazah SD, jenjang SMP, atau pun jenjang SMU.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan. Kalau pun ada persoalan dugaan ketidakbenaran mengenai ijazah bakal pasangan calon atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak, hal tersebut telah dilakukan verifikasi oleh termohon dan dalam masa sanggah 14 hari, tidak ada satu pun keberatan. Seandainya pun benar ijazah pihak terkait (Kasmin, Red) tidak benar, menurut Mahkamah hal tersebut menjadi kewenangan lembaga lain dan bukan kewenangan Mahkamah untuk menyelesaikannya,” ujar Mahfud MD.

Usai sidang, Kasmin kepada wartawan mengungkapkan kegembiraannya. “Kemenangan ini sesuai dengan harapan masyarakat Tobasa. Dan saya minta masyarakat Tobasa tetap tenang,” ujarnya, didampingi Liberty Pasaribu. Monang Sitorus dan pasangannya tidak hadir di persidangan dan hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya. (sam/ril)


YM

Comments (1)

  1. jamal says:

    Kenenaran harus ditegakkan

 
PLN Bottom Bar