Setahun, Tersangka Korupsi Drainase Belum Ditetapkan

10:26, 27/01/2011

MEDAN- Unit Sat III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Reskrim Poldasu yang menangani kasus dugaan korupsi drainase Dinas Bina Marga Medan senilai Rp39 miliar dari P-APBD 2009 belum menetapkan tersangka. Padahal, kasus tersebut telah disidik sejak awal 2010.

“Tipikor belum ada menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi drainase Dinas Bina Marga,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heri Subiansaori, Rabu (26/1) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, Sat III Tipikor belum mentapakan tersangka. Dimana, Poldasu masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksaan keuangan dan Pembangunan) yang dapat membuktikan kerugian negara tersebut.
“Poldasu menunggu jawaban dari BPKP, sampai saat ini belum ada jawaban dari BPKP,” ucap Heri.

Sebelumnya, penyidik Satuan III/Tipikor Direktorat Reskrim Polda Sumut akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan. Kalau hasil audit BPKP sudah keluar yang dapat membuktikan kerugian negara, dan penyidik akan menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Data yang diperoleh sebelumnya,  dugaan korupsi proyek di Dinas Bina Marga Medan senilai Rp59 miliar dari P-APBD 2009. Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Bina Marga Medan, Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek.

Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150.  Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti poto copy surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh subjek yang telah diwawancara secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).(mag-1)


YM

 
PLN Bottom Bar