DPRD Langkat Utang Rp800 Juta Lagi

11:28, 28/01/2011

KPK Kaji Kemungkinan Gratifikasi

LANGKAT-Kecerobohan mantan dan anggota dewan (DPRD) Langkat  tiga periode (1999-2004, 2004-2009, 2009-2014) dalam menggunakan uang APBD tanpa prosedur hingga berujung temuan BPK, membuat perwakilan rakyat ini harus mengembalikan uang yang digunakan jika tidak ingin terlibat dalam kasus dugaan korupsi Langkat baru.

Dari total anggaran yang digunakan sebesar Rp1,4 miliar para mantan dan anggota DPRD Langkat ini, baru mengembalikan sekitar Rp600 juta. Dengan demikian, para wakil rakyat di tiga periode harus mengembalikan Rp800 juta lagi uang rakyat tersebut. Demikian dikatakan Kabag Hukum dan Perundang-undangan sekretariat DPRD Langkat Zuriansyah, di ruang kerjanya, Kamis (27/1).

Dijelaskan dia, pengembalian uang oleh mantan dan anggota dewan saat ini, terbagi menjadi tiga item pengembalian, yaitu, periode 1999, mengembalikan uang biaya pengobatan (counseling).

Kala itu, kata dia, anggota dewan memasukan anggaran untuk biaya pengobatan 45 anggota dewan. Namun penggunaanya, tidak sesuai prosedur dan menjadi temuan. “Seharusnya, dana counseling itu dicairkan setelah anggota dewan selesai berobat dan menunjukan bukti pengobatannya, tapi yang dilakukan sebaliknya,” terang dia.
Kemudian periode berikutnya (2004), terdapat anggaran untuk biaya tunjangan komunikasi (TKI) bagi anggota dewan melebihi kuota. Untuk Langkat, biaya tersebut masuk dalam kategori sedang, namun anggaran yang digunakan termasuk kategori tinggi. “Makanya terjadi kelebihan biaya dan harus dipulangkan,” ungkapnya.
Untuk periode 2009, anggota dewan memasukan biaya perawatan kendaraan bagi seluruh pimpinan (Ketua DPRD, fraksi dan komisi). Padahal, yang berhak mendapatkan biaya perawatan mobil hanya bagi pimpinan dewan saja, sedangkan untuk fraksi dan komisi hanya bersifat pinjam pakai.

“Seharusnya biaya perawatan untuk Ketua Fraksi dan Komisi ditanggung sendiri, tapi tahun kemarin, semua ditanggung APBD, termasuk beberapa anggota DPRD yang baru dilantik ikut mengembalikan uang,”beber dia.
Dari total pengembalian yang diungkap BPK, saat ini tersisa Rp800 juta lagi. Karena sebelumnya, sudah banyak anggota dewan yang mengembalikan uang hasil temuan itu. “Yang ada pada kita sekarang ini, hanya daftar nama anggota dewan yang belum mengembalikan, jumlahnya Rp800 juta lagi,” katanya.

Ketika ditanya jadwal pengembalian, Zuriansyah tidak tahu persis jadwal akhir pemulangan uang tersebut. “Batas akhirnya saya nggak tahu persis, inikan inisiatif anggota dewan untuk memulangkan, kita hanya beri tahukan saja, kalau ada surat BPK tentang temuan ini, jadi terserah mereka mau pulangkan atau tidak,” tandasnya.

Gratifikasi

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah sejumlah anggota DPRD Langkat yang mengembalikan uang, yang menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengalokasiannya melanggar aturan. Hanya saja, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengingatkan, pengembalian uang itu harus segera dimasukkan ke kas negara, yang bisa melalui kas daerah. Jadi, tidak boleh berhenti di kas dewan.
Haryono mengatakan, langkah para wakil rakyat Langkat itu lebih baik daripada mengembalikan uang setelah ada proses hukum. “Memang sebaiknya begitu DPRD itu, daripada menjadi beban terus, daripada dipaksa oleh proses hukum,” ujar Haryono Umar kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan, sejumlah anggota dewan periode 2004-2009 ramai-ramai memulangkan uang ke kantor  dewan, Rabu (26/1) siang. Anggota dewan yang baru terpilih pun ikut mengembalikan uang yang disebut-sebut merupakan uang perawatan dan bahan bakar kendaraan serta telekomunikasi yang digunakan pimpinan fraksi-fraksi dan anggota dewan lain selama bertugas menjadi wakil rakyat.

Pengembalian uang dilakukan bervariasi, mulai dari angka terendah sebesar Rp860 ribu hingga Rp57 juta per anggota dewan. Dari angka pengembalian ini, uang rakyat digunakan tidak sesuai prosedur oleh anggota dewan sebesar Rp1 miliar lebih. Menurut keterangan Wakil Ketua DPRD Langkat Suhardi Surbakti menyebutkan, pemulangan uang oleh sejumlah mantan dewan itu merupakan uang temuan BPK RI yang digunakan tidak sesuai prosedur.

Haryono mengatakan, pengembalian uang masuk ke kas negara. “Harus dipastikan masuk ke kas negara,” cetusnya. Dia mengingatkan agar ke depan, jangan ada lagi anggota dewan yang menerima uang APBD yang menyalahi aturan. Setiap alokasi anggaran yang diberikan ke dewan, pesannya, para anggota dewan harus menanyakan dulu ada dasar hukumnya. Daripada belakangan berurusan dengan hukum, lebih berat resikonya,”ucapnya.

Adakah aspek pidana yang bisa diproses hukum meski uang sudah dikembalikan? Haryono belum berani memberikan kepastian, sebelum tahu persis datanya, terutama laporan pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut. Dia hanya mengatakan, mestinya uang dikembalikan sebelum 30 hari. “Karena bisa disebut gratifikasi itu. Tapi ini jelas sudah lebih 30 hari. Tapi kita mesti lihat dulu laporan pertanggungjawabannya,” ulas Haryono.

Laporan pertanggungjawaban penting untuk dikaji, lanjut Haryono, lantaran bisa saja uang yang diberikan ke anggota dewan itu jumlahnya lebih besar dibanding yang dikembalikan. “Jangan-jangan lebih besar dari yang dipertanggungjawabkan,” duga Haryono.

Mengenai kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin, Haryono memperkirakan, bulan depan sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Diakui, memang proses penyidikannya cukup lama. Ini disebabkan saksi-saksi yang harus diperiksa jumlahnya cukup banyak. Para saksi mayoritas merupakan pihak-pihak yang ikut menikmati uang APBD Langkat. “Uangnya disebarkan ke banyak pihak sih, jadi saksinya banyak,” kata Haryono. (ndi/sam)


YM

 
PLN Bottom Bar