Guru PNS Diprioritaskan di Sekolah Negeri
09:42, 10/01/2011MEDAN-Hingga saat ini pihak Disdik Kota Medan masih memberikan keleluasaan kepada guru PNS untuk mengajar di sekolah swasta dengan status diperbantukan. Namun, tetap yang menjadi prioritas utama untuk mengajar di sekolah-sekolah negeri.
Kepala Disdik Kota Medan Hasan Basri mengatakan, selama ini pihaknya masih membebaskan para guru PNS untuk mengajar di sekolah swasta. “Namun, mereka tetap harus meminta izin kepada disdik,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (9/1).
Menurut Hasan, hal tersebut sah-sah saja. “Dengan mereka melaporkan diri, maka tidak akan ada istilah bagi guru swasta yang merasa lahannya diambil orang. Akan ada koordinasi dan sinergi yang tepat untuk tetap memberikan mutu pendidikan yang terbaik bagi para siswa,” katanya.
Tentunya, lanjutnya, pihak yayasan juga banyak yang tak menampik kebutuhannya akan guru PNS untuk mengajar di yayasannya. “Bukan berarti meremehkan kemampuan guru swasta pula, tapi semua itu untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah ini,” ujar Hasan.
Hasan lebih lanjut mengatakan, dalam hal ini, pihaknya juga memberikan jalan seluas-luasnya kepada guru PNS dalam memenuhi syarat 24 kali tatap muka per minggu. Hal ini dimaksudkan untuk melengkapi syarat untuk dapat mengikuti program sertifikasi guru. “Misalnya, mereka di sekolah negeri tempat mereka terdaftar sebagai PNS tak bisa memenuhi 24 jam tatap muka per minggu ini, atau hanya bisa memenuhi 12 jam tatap muka saja per minggu. Maka mereka boleh mengajar di swasta untuk memenuhi sisa 12 jam tatap muka lagi,” jelasnya.
Mengenai telah adanya sosialisasi surat edaran tentang larangan guru PNS mengajar di sekolah swasta oleh Menteri Pemerintahan dan Aparatur Negara (MenPAN) dan Reformasi Birokrasi, pihaknya mengaku belum mendapatkan surat tersebut.
Menyikapi hal ini, pihaknya mengaku tak ingin terlalu kaku pada peraturan tersebut. (saz)
“Kalau mereka memang dibutuhkan pihak yayasan dan mereka telah meminta izin kepada kita, ya silahkan saja,” kata Hasan.
Sebelumnya, Kepala Disdik Sumut Syaiful Syafri menyatakan, masih menerapkan kebijakan yang lama, yakni guru PNS diperbantukan di sekolah swasta sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut.
Pihak Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Sumut juga mengatakan hal sama. Ketua PGRI Sumut Isahuddin Sitorus, mengaku belum mengetahui ada surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi.
Ia mengatakan, jika guru negeri yang diperbantukan ditarik dari swasta, berarti sudah jelas ada perbedaan antara guru negeri dan swasta. Penerapan surat edaran ini jelas tak bersinergi dengan surat Mendiknas dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sekolah swasta. (saz)