PLN Bayar Uang Pajar

10:02, 13/01/2011

LUBUK PAKAM- Mansyuria Dachi (Staf Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang) mengaku PT  PLN membayar terlebih dahulu uang panjar kepada pemilik tanah agar tahan tersebut tidak dijual kepada orang lain.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi mark up (penggelembungan) luas lahan gardu induk PT PLN dengan terdakwa Mansyuria Dachi dan H Sali Rajimin Putra (Pemilik Lahan) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (13/1).

Disebutkan Dachi, telah terjadi mark up (penggelembungan) luas lahan tanah sekitar 12.300 M2 pada pengadaan lahan untuk gardu induk PLN tahun 2008 seluas 7,2 Ha yang terletak di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan merugikan negara Rp230 juta. (btr)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar