Dua Kubu OKP Nyaris Bentrok
10:00, 19/01/2011Dari Sidang Lanjutan Pengrusakan Rumah Acong
Sidang kasus pengrusakan rumah Edi Nelson Sembiring alias Acong, warga Jalan Sei Bangkatan, Kecamatan Binjai Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Selasa (18/1). Agendanya mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Saat sidang berjalan, dua kubu OKP nyaris bentrok di halaman PN Binjai. Bahkan, kedua kubu OKP ini sudah berhadap-hadapan dengan dibatasi pagar PN Binjai. Untung saja, petugas yang sudah disiagakan, dapat melerai kedua kubu dan akhirnya membubarkan diri.
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, bentrok yang nyaris terjadi awalnya saat salah satu kubu OKP yang berada di halaman PN Binjai termakan isu, kalau kubu OKP yang berada di luar halaman membawa sajam dan panah.
Dikarenakan situasi sudah memanas, akhirnya saling ejekpun terjadi. Untuk selanjutnya, OKP yang ada di luar dan di dalam halaman PN Binjai saling mengejar. Namun, begitu sampai di pintu gerbang, petugas yang sudah disiagakan langsung menutup pintu. Sehingga, bentrok kedua kubu OKP ini tidak terjadi.
Meskipun begitu, petugas sempat kewalahan mengamankan kedua OKP ini, berselang bebarapa menit, dengan diberi pengarahan. Akhirnya, kedua kubu ini berhasil ditenangkan dan membubarkan diri mencari posisinya masing-masing.
Sementara itu, di dalam ruang sidang utama PN Binjai, sidang terus berlanjut. Dimana, sidang ini terdapat dua kasus yang memiliki terdakwa dari kedua belah pihak. Kasus pertama yakni, salah satu OKP diduga melakukan penganiayaan terhadap kubu OKP lainnya dan kasus yang kedua, salah satu OKP diduga melakukan penyerangan terhadap rumah Edi Nelson, alias Acong.
Dalam persidangan ini, dilakukan secara bertahap, sidang pertama untuk penganiyaan dan sidang kedua untuk pengrusakan rumah. Dimana, kedua sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Untuk sidang penyerangan rumah, Edi Nelson dan tiga orang lainnya kembali menjadi saksi terhadap dua orang terdakwa yakni Syahdan Tarigan dan Syahrul. Dalam persidangan Edi Nelson menerangkan, bahwa kedua terdakwalah yang dilihatnnya membawa senjata tajam (sajam) saat menyerang rumahnya.
“Iya, mereka berdua inilah yang membawa kelewang (parang-red), sebab saya melihatnya dengan jelas dari jarak 7 sampai 10 meter saat saya berada di depan rumah saya,” kata Edi Nelson.
Selain mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyansyah, juga membawa barang bukti berupa dua buah parang. Dikarenakan waktu persidangan tidak cukup, maka sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Abner Sitomorang SH,MH, dan hakim anggota Sulhanuddin SH,MH, serta Fauzi SH,MH ini, menunda kedua kasus tersebut.(dan)