Jaksa Selidiki Dugaan Pemotongan Insentif

10:03, 19/01/2011

Per Orang Dipotong Rp100 Ribu sampai Rp150 Ribu

LANGKAT- Terkait pemotongan dana insentif dilakukan oleh pihak Kementerian Agama (Kemanag) Langkat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat, mulai melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi atas kasus pemotongan uang rakyat tersebut.

“Kita sudah terima laporannya dan tengah dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Stabat, G Sinuhaji ketika dihubungi, Selasa (18/1).

Laporan yang ditujukan kepada Kejari Stabat itu, berkaitan dengan dugaan kasus  pemotongan dana insentif yang diserahkan Pemkab Langkat bersumber dari APBD TA 2010 sebesar Rp1,8 miliar untuk para P3N, guru-guru TK/RA, MDA dan TPQ.

Setiap orang dari sekitar 4000-an lebih yang menerima dana insentif tersebut, menerima antara Rp75.000 hingga Rp100.000/bulan untuk setiap orang.

Namun sayangnya, dana insentif semester kedua yang disalurkan melalui masing-masing forum P3N dan guru di bawah Kemenag Langkat itu tidak diterima penuh oleh masing-masing bersangkutan.  Ada pemotongan  sebesar Rp100.000 hingga Rp150 ribu per orang.

Menurut Koordinat K-SEMAR Togar Lubis selaku pelapor kasus dugaan pemotongan dana insentif ini menyebutkan, pihaknya sudah membawa beberapa saksi terkait pemotongan ke Kejari Stabat.

“Ya, pemotongan itu sudah kita adukan ke Kejari Stabat. Bahkan, salah seorang korban pemotongan sudah kita bawa untuk memberikan keterangan ke Kejari Stabat,” kata Togar Lubis.

Terpisah, Ketua Forum Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Kecamatan Stabat, R Rangkuti kepada wartawan mengakui, bahwa pihaknya melakukan pemotongan dana insentif P3N. Namun uang hasil pemotongan selanjutnya diserahkan kepada Am, oknum pelaksana Kakan Kemenag Langkat.

“Memang benar ada pemotongan kami lakukan, tapi uangnya tidak dinikmati sendiri, melainkan diserahkan kepada Plt Kakan Kemenag Langkat yang dijabat AM, jadi tolonglah masalah tersebut jangan dibesar-besarkan,” kata R Rangkuti.(ndi)


YM

 
PLN Bottom Bar