4 Perampok CIMB Niaga Segera Disidangkan
10:21, 26/01/2011Berita Terkait:
- CIMB Niaga 3 Kali Disurvei Perampok
- Senjata Api Dibawa Pakai Goni
- Malaysia Tahan Militan Indonesia
- Pangdam: Sumut Sudah Kondusif
- 4 Tersangka Kelompok Bersenjata Teridentifikasi
- Pengungkapan Rampok CIMB Niaga Kapolda Sumut Akui Pakai Dukun
- 4 Jasad Kelompok Bersenjata Dimakamkan
- Kapolri: Toni Togar Otak Teror di Sumut
- Isak Tangis Iringi Pemakaman 4 Mayat Perampok Dipulangkan
MEDAN- Empat tersangka pelaku perampokan bersenjata di CIMB Niaga Jalan Aksara Medan dan penyerangan Mapolsekta Hamparanperak tak lama lagi akan menjalani persidangan.
Hal ini seiring dengan telah lengkapnya (P21) berkas keempat tersangka pelaku perampokan tersebut.
“Berkasnya sudah lengkap dan besok pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu Warsa Susanta, Selasa (25/1).
Keempat tersangka yang berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan tersebut diantaranya Abdul Gani Siregar, Pautan alias Robi, Suriadi dan Muhammad Chair.
“Tersangka Abdul Gani Siregar dan Pautan alias Robi merupakan pelaku perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan pada Agustus 2010 lalu. Sedangkan Muhammad Chair alias Butong dan Suriadi terkait penyerangan Markas Polsekta Hamparan Perak,” jelas Susanta.
Diungkapkannya, untuk perkara empat tersangka ini berasal dari penyidik Polda Sumut. Sedangkan sembilan tersangka yang sudah pelimpahan tahap dua itu dari Densus 88.
“Dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Polda Sumut. Pasal primer yakni mengenai terorisme yakni Pasal 6, 7, 9, 11 dan Pasal 14 UU No15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme Jo Pasal 340, 338 dan 365 KUHPidana,” ucap Susantan
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal unsur perampasan sepeda motor milik warga yang dilakukan Muhammad Chair alias Butong, dan Pautan alias Robi. Dimana kasus ini para tersangka dikenakan pasal 365 Jo pasal 55 dan 65 KUHPidana
“Dalam waktu dekat setelah pelimpahan ini akan kita susun dakwaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan menambahkan, para tahanan berada dalam pengawasan Polda Sumut. Sebab, 13 tersangka dititipkan di rumah tahanan Polda Sumut. “Untuk empat tersangka ini juga akan ditempatkan di Rutan Polda Sumut untuk alasan keamanan,” ucap Edi.
Terkait proses persidangannya, Edi menjelaskan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (rud)