Medan Kota Metropolitan
11:18, 26/01/2011Pembangunan Kota Masuk RTRW Nasional
MEDAN-Kota Medan akan menjelma menjadi kota metropolitan baru. Pemerintah pusat kini tengah memersiapkan tata ruang kota ini masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional bersama kota Denpasar, dan Makassar.
“Pemerintah memperkirakan ketiga kota tersebut terus berkembang dan pada akhirnya menjadi kota metropolitan baru,” kata Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Imam Santoso Ernawi, Selasa (25/1).
Dengan masuknya aturan tata ruang tiga Kota Medan dalam RTRW Nasional, pemerintah berharap pengembangan kota tersebut akan terarah dan sesuai dengan peruntukannya.
Penetapan tiga kota tersebut menjadi kota metropolitan baru direncanakan diputuskan melalui peraturan presiden (perpres) yang masuk dalam penetapan lima kawasan strategis nasional dan empat rencana tata ruang pulau.
Empat rencana tata ruang pulau yang akan dibuat perpresnya meliputi wilayah Jawa-Bali, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Sementara itu, untuk lima kawasan strategis nasional adalah Metro Medan dan sekitarnya, Metro Denpasar dan sekitarnya, Metro Makassar dan sekitarnya, kawasan khusus Batam Bintan Karimun, serta perbatasan Kalimantan. Perpres itu direncanakan difinalisasi pada dua pekan mendatang dan sudah bisa dikeluarkan tahun ini.
Apa tanggapan Pemerintah Kota Medan atas peningkatan status Kota Medan? Sekretaris Daerah (Sekda) Medan Syaiful Bahri memastikan status ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi Pemko. “Medan mendapat perhatian tersebut maka Medan memiliki tanggung jawab agar pencanangan itu memang pantas disandang Medan,” terang Syaiful, tadi malam.
Bagaimana pula dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kota Medan yang saat ini, masih dalam pembahasan anggota DPRD Medan? Syaiful menjelaskan, pencanangan Medan menjadi Kota Metropolitan baru berdasarkan dengan hasil pembangunan yang telah dilakukan saat ini. Ranperda RTRW yang belum disahkan tersebut, akan mulai efektif dalam satu sampai 20 tahun mendatang.
“Banyak kategori yang melatarbelakangi pencanangan itu, bisa dari sisi pembangunan infrastruktur, dan bisa juga dari jumlah penduduk dimana Kota Metropolitan itu memiliki penduduk lebih dari 10 ribu jiwa, dan banyak lagi penilaian lainnya. Jadi, Ranperda RTRW yang kita ajukan masih akan berjalan dalam rentang waktu 20 tahun mendatang. Berarti, pemerintah pusat sudah punya penilain terlebih dahulu,” ungkap Syaiful lagi.
Wakil Ketua DPRD Medan Sabarsyam Surya Sitepu menyatakan, pencanangan itu merupakan salah satu prestasi yang baik bagi Medan. Maka dari itu, Pemko Medan harus terus menggenjot pembangunan. “Ini bagus untuk perjalanan Medan ke depan,” katanya.
Persoalan batas wilayah, khususnya dengan Kabupaten Deli Serdang dipandang menjadi hal mendesak yang perlu diselesaikan. “Sebaiknya ada fasilitator antara Pemko Medan dengan Pemkab Deli Serdang dan Pemprovsu untuk menyelesaikan masalah ini demi penataan wilayah yang lebih baik,” beber politisi Partai Golkar tersebut.(sof/ara/jpnn)