Korban Penipuan Calo CPNS Ngamuk

10:48, 12/01/2011

Kuasa Hukum Terdakwa Dikejar-kejar di PN Medan

MEDAN-Suasana Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak ricuh, Selasa (11/1). Pasalnya, tiga korban penipuan penerimaan Calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengamuk, karena mengetahui agenda sidang perkara penipuan perimaan CPNS dengan terdakwa, Ermaida Tambunan, warga Deli Serdang dibatalkan.

Kericuhan itu membuat perhatian para pengunjung seluruh gedung PN Medan. Apalagi, dalam aksinya para korban terdiri dari Dewi, Ganda dan Koko sempat mengacung-acungkan berbagai poster bertuliskan berbagai kata makian kepada terdakwa. Bardasarkan informasi di gedung Pengadilan Negeri Medan, kericuhan itu terjadi begitu para korban mengetahui sidang terpaksa dibatalkan dengan alasan terdakwa sakit, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Hasibuan menerima surat pembantaran dari kuasa hukum terdakwa yang belum diketahui identitasnya.
Tidak terima dengan pembatalan itu, para korban langsung mengamuk dan memaki kuasa hukum terdakwa. Bahkan, para korban langsung mencari dan mengejar kuasa hukum terdakwa yang ketika itu langsung kabur menuju lantai dua gedung Pengadilan Negeri Medan.

Aksi pengejaran dibarengi teriakan dan makian para korban, sehingga membuat kuasa hukum terdakwa akhirnya memilih bersembunyi di ruang Kasubag Keuangan di lantai dua PN Medan dan kemudian melarikan diri dari buruan para korban.

Meski demikian, para korban masih terus meneriakinya. Tidak sampai disitu saja, para korban turut mensweeping ruang pengadilan satu per satu bahkan sampai ruangan kasubag yang berada di lantai II gedung Pengadilan Negeri Medan. Namun kuasa hukum terdakwa tidak berhasil ditemui. Aksi sweeping itu sampai membuat Kasubag Keuangan berang kepada korban.

Dewi salah seorang korban mengatakan aksi itu dilakukan karena  kecewa atas pembatalan sidang tersebut.  “Kami minta kepada pengacara terdakwa keluar menjelaskan kepada kami kenapa terdakwa tidak hadir sidang hingga dua kali, dan jelaskan sakit apa dia,” kata Dewi dengan nada emosi.

Dewi mengatakan, ada 58 korban ditipu terdakwa dengan alasan bisa memasukkan menjadi PNS di Pemkab Deli Serdang (DS).Namun nyatanya, setelah memberikan uang dengan total Rp1,8 miliar, mereka tidak diterima sebagai PNS di Pemkab DS.

Bahkan Dewi bersama-sama rekannya berjanji tidak akan berhenti mengawasi persidangan sampai disini. Para korban mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak untuk mengasawi proses persisangan. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Irma Hasibuan mengatakan, dibatalkannya proses persidangan dikarekan terdakwa mengalami sakit. Hal ini berdasarkan surat keterangan sakit dari rumah sakit yang diberikan kuasa hukum terdakwa. (rud)


YM

Comments (1)

  1. muslim muis says:

    kita sangat kecewa dengan tindakan korban yang semena-mena merendahkan penegak hukum di ranahnya sendiri, masyarakat juga harus paham tugas pengacara itu sebagai profesi yang mulia, jadi pengacara itu sudah diatur dalam undang-undang 18/2003, sehingga tidak arif masyarakat memperlakukan pengacara seperti itu, kalau korban cpns ini dilaporkan ke Polisi kan bisa ditangkap nantinya, makanya kalau ingin menegakkan hukum jangan melanggar hukum,

 
PLN Bottom Bar