Ribuan Petani Turun ke Jalan

11:20, 28/01/2011

Di Langkat Serbu PT JBP, di Pakam Datangi DPRD

LANGKAT-Ribuan massa tergabung dalam Aliansi Solidaritas Kaum Tani Indonesia Teluk Aru, Kabupaten Langkat melakukan aksi unjukrasa di areal lahan perkebunan kelapa sawit PT Jaya Baru Pertama (JBP) di Desa Alur Cempedak, Pangkalan Susu, Kamis (27/1).

Aksi ribuan kaum tani ini, menuntut agar PT JBP mengembalikan lahan garapan mereka yang disinyalir telah diserobot oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Dengan menggunakan pengeras suara, ribuan kaum tani mencoba menerobos ke pabrik pengolahan kelapa sawit (TBS) yang tak jauh dari kantor JBP.

Menurut pengunjuk rasa, lahan yang mereka tuntut, merupakan lahan garapan orang rua mereka yang telah diserobot oleh PT JBP. Sehingga mereka ingin mengambil kembali lahan tersebut dari tangan pengusaha swasta ini.
“Kami datang kemari untuk mengambil hak kami yang telah diambil PT JBP, jadi kami akan segera mengeksekusi tanah yang dikuasasi oleh PT JBP sesuai dengan  Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960,” teriak pengunjuk rasa.

Pengunjuk rasa juga mengancam tetap bertahan di areal lahan perkebunan PT JBP, jika tuntutan mereka tidak terpenuhi. Dengan mendirikan tenda dan berbagai spanduk mereka menerikan berbagai aspirasi untuk menuntut pelepasan lahan yang mereka anggap dikuasai PT JBP.

Humas PT JBP Sugito Subandi saat dikonfirmasi mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya tetap berperinsip pada penegakan hokum. “Jika masyarakat menganggap ada hak di lokasi perusahaan PT JBP, silahkan menempuh jalur hukum,”tantangnya.

Sebelumnya, ribuan warga kelompok tani wilayah Teluk Aru juga pernah mendatangi kantor DPRD Langkat untuk menyampaikan keluhan serupa. Namun aksi itu ditanggapi dingin oleh wakil rakyat hingga akhirnya mereka kembali melakukan aksi serupa.

Sementara itu, ratusan petani dari Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa, juga melakukan demo ke kantor DPRD Deli Serdang, Kamis (27/1), sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka meminta agar DPRD mendesak Pemkab Deli Serdang mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang mengeluarkan pernyataan resmi atas keabsahan KRPT/KTPPT sesuai dengan Undang-undang Darurat No 8 Tahun 1954.

“Kami mohon agar tanah kami dikembalikan,” teriak Juli, petani Dagang Kerawang saat orasi.
Pengunjuk rasa juga minta anggota dewan menekan BPN serta instansi terkait, yang dinilai tidak bekerja maksimal dalam menyelesaikan kasus penyerobotan tanah rakyat, yang ada Desa Dagang Kerawang.

Kordinator pengunjuk rasa, Eko Sopianto, menegaskan agar lahan yang sudah dilepas PTPN II, seharusnya dikembalikan kepada Negara. Bukannya dijual kepada oknum pengusaha.

Senada, PS Panoto seorang ahli waris petani penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, bahwa saat ini ada lahan seluas 56 hektar di Desa Dagang Kerawang kini akan ditembok oknum pengusaha yang mengklaim tanah itu miliknya.

Setelah mengelar ujuk rasa, sekira 20 menit lamanya, sekretaris Komisi A DPRD H.Abdul Latif Khan menerima perwakilan pengunjuk rasa. Dalam acara dengan pendapat itu, Abdul Latif Khan yang didampinggi anggota komisi A lainnya, Rakhmad Syah malah mengusulkan agar warga Dagang Kerawang melaporkan PTPN 2 ke aparat Kepolisian.
“Bila warga mempunyai alat bukti surat penjualan lahan oleh PTPN 2 kepada oknum pengusaha silahkan laporkan. kalau memang buktinya lengkap, laporkan saja PTPN 2 ke Polisi,” ucapnya.

Selain itu, anggota dewan berjanji akan menyurati Pemkab Deli Serdang, seputar menertiban bangunan pagar yang mulai dibangun diatas lahan itu. bahkan direncanakan komisi A akan mengelar pertemuan dengan instansi terkait untuk membahas permasalahan lahan eks HGU seluas 78,18 hektar tersebut.

Deputi Bidang Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, konflik kepemilikan tanah antara masyarakat dengan PTPN maupun pihak swasta merupakan konflik laten yang sudah sering terjadi. Iwan mengidentifikasi, beberapa sumber konflik. Pertama, tanah-tanah lebih banyak dikuasai oleh perkebunan baik PTPN ataupun swasta sementara masyarakat banyak khususnya petani tidak mendapatkan tanah yang cukup untuk pertanian dan perkebunan.

Kedua, sebagian besar manejemen Perkebunan Negara buruk dan banyak korupsi, akibat tidak kelola dengan benar, perusahaan banyak melakukan penelantaran tanah. “Tentu hal ini sangat menyakitkan masyarakat, sebab di tengah masyarakat kekurangan lahan perkebunan justru menelantarkan tanah. Banyak areal yang terlantar tersebut akhirnya dikelola oleh masyarakat untuk ditanami,” terangnya.

Dijelaskan, penelantaran tanah sebenarnya melanggar hukum UUPA 1960, namun pemda dan BPN seakan membiarkan penelantaran tanah tersebut dan tidak pernah menyatakan tanah tersebut terlantar untuk dapat dibagikan kepada masyarakat penggarap.

Ketiga, menurut Iwan, anehnya di atas tanah-tanah yang sedang bermasalah tersebut HGU tetap diperpanjang oleh BPN-RI. Sesuatu yang melanggar PP 40/1996 tentang Hak Guna Usaha jadi terjadi keanehan HGU bisa terbit di atas tanah sengketa. Karena sudah bersertifikat, dengan mudah perusahaan perkebunan bisa memanggil kepolisian atas nama UU No. 18/2004 tentang Perkebunan karena bisa didenda Rp5 miliar atau pidana kurungan sesuai dengan pasal 21 atau 47 UU Perkebunan.

“Hukum yang keras tentu tidak menyurutkan rakyat melakukan perlawanan atas dasar hak atas tanah sebagai warga Negara ataupun atas dasar klaim kepemilikan mereka di masa lalu. Dengan demikian, konflik terus menerus berlanjut,” ucapnya. (ndi/btr/sam)


YM

 
PLN Bottom Bar