Sembelih Hewan Sesuai Syariat Islam

10:16, 04/02/2011

BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Binjai, mengumpulkan 50 orang tukang potong untuk dilatih menyembelih hewan menurut syariat Islam, Selasa (1/2) di Kantor MUI, Jalan Olahraga, Kecamatan Binjai Timur.

Pelatihan itu langsung dihadiri Wali Kota Binjai, HM Idaham SH MSi, Ketua Umum MUI Binjai Dr H Jamil dan sejumlah pengurus MUI Kota Binjai lainnya.

Menurut Ketua Panitia M Anin, pelatihan penyembelihan hewan itu diselenggarakan, setelah melihat tukang potong khususnya di Kota Binjai, melakukan penyembelihan hewan terkesan tidak sesuai dengan syariat Islam. Sehingga, dikhawatirkan daging yang tadinya bersih dan halal dapat menjadi kotor. “Untuk itu, kita adakan pelatihan ini, sehingga masyarakat Kota Binjai dapat memakan makanan yang bersih, halal lagi baik dan hal ini sangat bermanfaat,” kata M Amin.

Sementara itu, Wali Kota Binjai, HM Idaham, dalam acara tersebut mengatakan, pelatihan yang digelar  MUI ini sangat penting khususnya bagi umat Islam. Dimana, tipisnya perbedaan halal dan haram dalam melakukan penyembelihan hewan, “Diselenggarakannya pelatihan ini tentunya sangat kita dukung, agar kedepannya, masyakat dapat menikmati daging yang bersih dan halal,” ujar Idaham.

Usai Idaham memberikan sambutannya, acara terus dilanjutkan dengan memberikan pelatihan kepada puluhan tukang potong yang ada di Kota Binjai. Dalam pelatihan tersebut, tukang potong dibekali sebuah buku sebagai petunjuk tata cara dan syarat-syarat melakukan penyembelihan hewan yang benar sesuai syariat Islam.
Dalam buku yang diberikan MUI Kota Binjai tersebut menerangkan, cara menyembelih dua urat leher jalan makanan dalam kerongkongan (mari’) dan jalan pernafasan (hulqum). Selain itu, juga diterangkan hal-hal yang dilarang saat menyembelih diantaranya, dalam keadaan zanabah, alat penyembelih sendiri (gigi, kuku, dan tulang) bukan muslim, binatang yang disembelih sudah mati, dan binatang yang disembelih bukan untuk persembahan kepada berhala setan dan sebagainya.

Bukan itu saja, dalam buku itu juga diterangkan, etika penyembelihan hewan suci dari hadas besar dan kecil, menutup aurat, menghadap kiblat, dan menajamkan pisau. Sementara itu, untuk syarat menyembelih hewan diantaranya, menyebut nama Allah, menghadapkan hewan ke kiblat, niat, dan banyak lagi yang diterangkan dalam buku petunjuk untuk pelatihan tukang potong tersebut.(dan)


YM

 
PLN Bottom Bar