Empat Terdakwa Cek Perjalanan Divonis

09:45, 18/05/2010

Hamka Peroleh Hukuman Terberat

JAKARTA-Empat terdakwa kasus suap penerimaan cek perjalanan (travelers cheque) atas pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu, menghadapi vonis kemarin (17/5) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka adalah Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, Dudhie Makmun Murod dan Hamka Yandhu YR.
Udju dan Endin menghadapi sidang putusan lebih dulu. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama anggota dewan yang juga menerima duit suap berupa cek. Udju terbukti menerima cek perjalanan sebanyak 10 lembar senilai Rp 500. Jumlah yang sama juga diterima terdakwa Endin Soefihara. Keduanya menerima duit suap tersebut dari saksi Arie Malang Judo, staf Nunun Nurbaeti.  ‘Atas perbuatannya, Udju divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Sementara, Endin menerima vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 3 bulan.

Sementara, Dudhie Makmun Murod yang menjalani persidangan setelah kedua terdakwa tersebut, dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Menurut majelis hakim, dalam persidangan terungkap, terdakwa terbukti menerima cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar dari saksi Nunun Nurbaeti melalui Arie Malang Judo. “Ditambah dengan Rp 500 juta melalui kliring yang dikirimkan ke rekening atas nama terdakwa, yang dicairkan oleh staf PDIP bernama Dila,”papar majelis hakim.

Majelis hakim juga mengkritisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mampu menghadirkan saksi Nunun, setelah dipanggil tiga kali. “Karena itu, majelis akan mengungkap kembali pembicaraan antara Arie Malang Judo dan Nunun Nurbaeti pada Juni 2004 lalu,”papar anggota majelis hakim Slamet Subagyo.

Ketidakhadiran Nunun yang diduga penyuap aktif, juga membuat majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan pertama dalam putusan. (ken/jpnn)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar