Alterina Terancam Tujuh Tahun Penjara

09:46, 18/05/2010

JAKARTA-Polemik identitas jenis kelamin Alterina Hofan akhirnya sampai di meja persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin (17/5), Alterina yang duduk di kursi pesakitan harus menghadapi tiga pasal tindak pidana pemalsuan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Tiga pasal yang disusun dalam dakwaan kombinasi itu adalah pasal 266 kesatu, 266 kedua, dan subsider 263 kedua KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.

Itu sebagai akibat pemalsuan identitas dalam akta otentik, yakni jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki. Persoalan tentang jenis kelamin ini sudah terasa sejak sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sudarwin menanyakan identitas terdakwa. saat ditanya jenis kelaminnya, Alterina dengan tegas menjawab laki-laki.

JPU Sutikno lantas menyebutkan, persoalan jenis kelamin itulah yang permasalahan. Pihak kuasa hukum Alterina keberatan dengan hal itu. ‘’Sesuai ketentuan, identitas resmi surat dakwaan adalah KTP. Kami keberatan jika JPU mencantumkan jenis kelamin terdakwa perempuan,’’ kata Jou Hasyiem Wai Mahing, salah satu tim kuasa hukum Alterina.

Dia menyebutkan, berdasarkan KTP, kliennya berjenis kelamin laki-laki. Catatan sipil Jayapura, kelahiran Alterina, juga menyatakan jenis kelaminnya laki. Hakim Sudarwin lantas memutuskan tetap melanjutkan persidangan dengan mencatat keberatan dari tim kuasa hukum.    Dalam surat dakwaan, jaksa Sutikno mengungkapkan, Alterina sengaja menyuruh memasukkan keterangan palsu seolah-olah dia adalah laki-laki. Itu terjadi pada sekitar November-Desember 2006.

Sebelumnya, dalam kartu keluarga tertera jenis kelamin Alterina adalah perempuan.  Menurut jaksa, terdakwa telah melakukan operasi pemotongan payudara di Kanada pada Oktober 2006. ‘’Sehingga ciri-ciri fisik seperti laki-laki. Selain itu juga selalu mengenakan pakaian yang umum dipakai laki-laki,’’ urai Sutikno. Terdakwa juga meminta petugas kelurahan Pondok Pinang mengeluarkan KTP dengan mengubah status jenis kelamin.

Sesuai kenyataan, lanjut jaksa, terdakwa adalah perempuan. Itu karena dia lahir sebagai perempuan. Itu diperkuat dengan pemeriksaan secara medis, yakni pemeriksaan laboratorium atas DNA. ‘’Diperoleh hasil yang sempurna, menunjukkan gen kromosom XX yang menunjukkan secara genetis adalah perempuan,’’ terangnya. Menanggapi dakwaan tersebut, Alterina dan kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi (keberatan). ‘’Saya mengerti (dakwaan jaksa). Tapi semua dakwaan itu salah,’’ kata Alterina.

Tim kuasa hukum mempertanyakan kutipan catatan sipil Jayapura yang tidak dicantumkan dalam berkas perkara. Dalam catatan itu, Alterina disebut sebagai laki-laki. ‘’(Bukti) ini sudah kami sampaikan dalam proses penyidikan, tapi tidak dicantumkan dalam berkas perkara,’kata Jou Hasyiem.

Berdasarkan uji forensik pada November 2009 disebutkan, terdakwa adalah laki-laki. Menurut kuasa hukum, surat dakwaan adalah rekayasa. Apalagi, dalam isian jenis kelamin disebut perempuan, namun dicantumkan dalam kurung terdakwa mengaku laki-laki. ‘’Fakta tersebut, yang menyebutkan ada dua jenis kelamin dalam surat dakwaan tak memenuhi ketentuan KUHAP, sehingga dakwaan tak diterima,’’ urainya.

Alterina mengidap kelainan genetik yang disebut sindroma klinefelter. Yaitu memiliki gen kromosom XXY (2 perempuan dan 1 laki-laki) dalam tubuhnya. Kasus ini bermula dari laporan ibu mertua Alterina, Maria Grace, yang melaporkan ke Polda Metro Jaya September 2009. Dia tidak rela Alterina menikahi putrinya, Jane D Hadipoespito, yang disebut korban. (fal/iro/jpnn)


YM

 
PLN Bottom Bar