Abdillah Bebas, Ramli Dipindah ke LP di Makassar
10:49, 01/06/2010JAKARTA-Mantan Wali Kota Medan Drs Abdillah SE AK akan menghirup udara bebas per 1 Juni 2010, besok. Kepastian bebas bersyarat Abdillah diperoleh koran ini dari Kepala Lapas Sukamiskin-Bandung, Murdjito.
Dijelaskan, tepat 1 Juni 2010, Abdillah terhitung sudah menjalani hidup dibui selama dua per tiga dari masa tahanan. Selain itu, Abdillah sudah melunasi kewajibannya, yakni membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,1 miliar.
Selain alasan tersebut, Abdillah juga dinilai berkelakuan baik saat berada di LP. ”Kanwil Depkum-HAM (Jawa Barat) juga sudah menyetujui mengenai pembebasan bersyarat atas nama Bapak Abdillah ini. Jadi, persyaratan bebas bersyarat sudah beres semua,” ujar Murdjito, kemarin (31/5).
Murdjito menjelaskan, Abdillah sering memberikan masukan atau saran kepadanya mengenai pola pembinaan di lapas. ”Saya sering sharing dengan beliau dan beliau memberikan masukan kepada saya mengenai bagaimana melakukan pembinaan yang baik kepada para napi,” terangnya.
Lebih dari itu, lanjutnya, Abdillah memberikan masukan-masukan penting mengenai cara memasarkan produk-produk kerajinan hasil karya para napi di LP Sukamiskin.
Bahkan, lanjut Murdjito, Abdillah mencarikan mitra pengusaha yang mau membeli produk-produk kerajinan dimaksud. ”Mungkin karena latar belakang beliau adalah seorang pengusaha, jadi beliau menjadi semacam fasilitator untuk marketing ini,” terangnya.
Dikatakan Murdjito, selama ini memang hasil kerajinan para napi sulit sekali dipasarkan karena tidak ada pengusaha yang sudi menampungnya. Barangkali, duga Murdjito, karena imej napi yang buruk di masyarakat. ”Mungkin pengusaha takut ditipu, tapi karena ada jaminan dari Pak Abdillah, semoga nanti bisa lancar,” ujarnya.
Cerita lain dari Murdjito, selama di LP, kegiatan terbanyak Abdillah adalah beribadah. ”Kegiatan beliau lebih banyak ke hal-hal yang bersifat rohani. Beliau pernah bilang ke saya, ’mumpung di sini (di LP, Red), banyak waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah’. Setahu saya, tak banyak kegiatan selain beribadah,” ujarnya.
Sekadar diketahui, setelah menjalani masa penahanan di tahanan Polda Metro Jaya, begitu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memvonis empat tahun penjara keluar, Abdillah dieksekusi ke LP Cipinang. Sebelum dipindahkan ke LP Cipinang ini, Abdillah sempat beberapa hari dirawat di RS Pertamina, Jakarta, karena terserang mag akut.
Namun, di LP Cipinang hanya sesaat saja, lantas dipindah ke LP Sukamiskin, Bandung. Abdillah menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan.
Rumah Abdillah Diperindah
Menyambut kehadiran Abdillah di Kota Medan, kediamannya di Jalan Perak, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area merubah tampilan cat rumah.
Rumah besar yang pagarnya semula berwarna oranye dengan dasar putih, kini berubah tampilan menjadi kuning dasar putih. Rumah besar dua setengah lantai itu tampak lebih cerah.
”Kalau tidak salah saya, sekitar seminggu lalu saya lihat ada orang yang cat pagar rumah ini,” ujar seorang pengayuh beca yang ditemui di sebelah kantor Lurah Sei Rengas Permata yang bertepatan di depan rumah Abdillah.
Pria bertopi biru yang enggan menyebutkan nama ini menyampaikan, kecerahan rumah Abdillah baru muncul beberapa hari ini. Bahkan pada malam hari rumahnya lebih terang dan tampil tidak biasanya.
”Kalau dulu, sering gelap rumahnya, terkadang lampu pagarnya mati, dan saya tidak pernah tahu siapa saja yang ada di rumah tersebut,” katanya.
Seorang pria yang di temui di Jalan Perak, mengaku bernama Aldi menyampaikan, ada kegiatan yang tak seperti biasanya di rumah itu. Mulai berpenghuni. ”Saya tidak tahu kalau pak Abdillah sudah mau keluar,” akuinya tak mengetahui siapa saja yang menghuni rumah tersebut.
Kalau Abdillah akan segera bebas, mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis, malah dipindah dari LP Cipinang, Jakarta Timur. Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadan kebakaran dan APBD Kota Medan yang divonis empat tahun penjara itu, sudah pindah ke sebuah LP di Makassar, Sulawesi Selatan.
”Beliau sudah pindah ke Makassar, sekitar tiga bulan lalu,” terang Kepala LP Cipinang, Haviluddin, kepada Sumut Pos.
Karena sudah pindah, Haviluddin mengaku tidak tahu, apakah Ramli dalam satu dua hari ini akan dikeluarkan dari LP untuk menjalani masa pembebasan bersyarat. ”Jadi sudah menjadi urusan LP di Makassar sana,” ujar Haviluddin.
Seperti diketahui, penahanan Ramli hanya selang sehari dengan penahanan mantan Wali Kota Medan, Abdillah, yakni awal 2008 silam. Vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap mantan kedua petinggi Pemko Medan itu sama, yakni empat tahun penjara. Sedang Abdillah dipastikan sudah bebas bersyarat per 1 Juni 2010. (sam/ril)
[ketgambar]DI PENGADILAN: Abdillah dan Ramli saat keduanya bertemu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, ketika masih menjalani persidangan.//dok/jpnn[/ketgambar]
SELAMAT DATANG PAK ABDILLAH DI KOTA MEDAN YANG TERCINTA…..!!!
MOBIL DAMKAR AKAN SIAP MENYAMBUT KEDATANGAN ANDA !!!!!